Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Pencuri Kotak Amal yang Kendarai Mitsubishi Pajero Sport, Ternyata Tunawicara

Agilvi Oktora Nurradifan - Rabu, 26 September 2018 | 17:29 WIB
Aparat Polsek Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang meringkus pencuri kotak amal yang sempat buron beberapa hari
Wartakotalive.com
Aparat Polsek Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang meringkus pencuri kotak amal yang sempat buron beberapa hari

GridOto.com - Kasus pencurian kotak amal oleh seorang pria terekam kamera CCTV.

Pelaku pencurian yang berinisial MY ini saat melakukan aksinya menggunakan Mitsubishi Pajero Sport berwarna hitam.

Aksinya ini terjadi di sebuah masjid di Kampung Teureup, Pasar Kemis, Tangerang pada (18/9/2018) lalu.

Dilansir dari Wartakotalive.com, Polsek Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang berhasil meringkus pelaku.

(BACA JUGA: Mengejutkan! Pencuri Kotak Amal Masjid Ternyata Naik Mobil Ini)

Setelah dilacak, pemilik kendaraan Mitsubishi Pajero Sport bernopol B 1489 KLS berlokasi di Kecamatan Medan Satria, Kabupaten Bekasi.

"Pelaku berikut barang bukti mobil Pajero Sport berhasil kami amankan. Sampai saat ini kami masih memeriksa pelaku, dan rencananya kami akan memanggil ahli bahasa," ujar Kapolsek Pasar Kemis Kompol Ucu Saripullah, Selasa (25/9/2018).

"Karena, tersangka memiliki kelainan, yakni bisu. Hanya bisa komunikasi dengan bahasa isyarat saja," sambungnya.

Dengan demikian, saat ini polisi akan memproses kasus pencurian tersebut, dengan melengkapi segala bukti yang ada dan saksi-saksi.

(BACA JUGA: Video Modifikasi Duet Mitsubishi Pajero Sport Sangar, Serupa Tapi Tak Sama!)

"Pelaku akan dijerat dengan pasal 362 tentang pencurian. Hukumannya di atas empat tahun penjara," ucap Ucu.

"Korban juga sudah membuat laporan secara tertulis di Mapolsek Pasar Kemis," tambahnya.

Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Pengemudi Pajero Sport yang Curi Kotak Amal Ternyata Tunawicara.

Editor : Niko Fiandri
Sumber : wartakotalive.com

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



REKOMENDASI HARI INI

Masa Berlaku SIM Habis Padahal Perpanjang Via Online Masih Diproses, Tetap Ditilang?

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa