GridOto.com - Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE), demikian nama resmi e-Tilang, akan diuji coba di Jakarta mulai 1 Oktober 2018.
Sebagai awal, sistem tersebut akan mulai diberlakukan di ruas jalan protokol sepanjang jalur Jl. Sudirman hingga MH Thamrin.
Tak hanya memproses hukum para pelanggar lebih cepat dan efektif, tilang elektronik juga mampu menekan pungutan liar (pungli) atau sogokan oleh oknum penegak hukum.
Tangkapan gambar dari CCTV itu akan langsung terkirim ke Traffic Management Center (TMC) Polda Metro Jaya untuk selanjutnya dianalisis.
(BACA JUGA: Begini Jawaban Produsen Aki Tentang Aki Kering yang Dicharge)
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Yusuf berharap, melalui tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE), masyarakat pengguna jalan dapat lebih tertib.
"Kami berharap masyarakat semakin bisa tertib berlalu lintas," ujar Kombes Yusuf kepada GridOto.com di Jakarta, Selasa (19/9/2018).
"Jangan ada tertib kalau ada polisi, sekarang yang mengawasi bukan Polisi tapi Kamera," sambungnya.
Untuk itu Yusuf mengaku, pihaknya tengah berkomunikasi dengan pihak Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Kementerian Komunikasi dan Informasi, dan pihak-pihak lainnya untuk membahas detail penerapan sistem ini.
(BACA JUGA: Atas Nama Hobi, Biaya Modif Avanza Turbo Ini Tembus Rp 200 Juta Bro!)
"Jadi nanti sistem kerjanya itu difoto dari kamera langsung terkoneksi dari TMC Polda Metro Jaya," ucapnya.
"Kemudian dari TMC itu memverifikasi bentuk pelanggaran atau enggak, kemudian kalau memang saat itu ada bukti pelanggaran di kamera baru dibuatkan surat tilang dan dikirim langsung ke alamat rumah orang tersebut," sambung dia.
Editor | : | Hendra |
KOMENTAR