Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Mulai 1 Oktober Wajib Mencantumkan Nomor Telepon dan Email di BPKB, Ini Alasan Polisi

Ditta Aditya Pratama - Selasa, 18 September 2018 | 21:35 WIB
Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Yusuf, di Istora Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (18/9/2018)
Warta Kota/Rangga Baskoro
Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Yusuf, di Istora Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (18/9/2018)

GridOto.com - Terkait sistem tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE), pihak kepolisian gencar melakukan sosialisasi agar segera melengkapi data Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB)-nya dengan nomor telepon dan alamat e-mail.

Apabila alamat pelanggar tidak sesuai dengan alamat yang tertera di data base, atau dalam arti STNK belum balik nama, maka ia meminta agar pemilik kendaraan yang sebelumnya untuk melaporkan hal itu ke Samsat masing-masing.

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Yusuf mengatakan, data itu sangat diperlukan dalam proses penilangan secara elektronik.

Nomor telepon dan alamat e-mail akan memudahkan petugas menghubungi pelanggar, kemudian mengirimkan surat tilang.

(BACA JUGA: Penerapan Tilang Elektronik Disebut Mampu Tekan Angka Pelanggaran Lalu Lintas)

Surat tilang tersebut dikirimkan petugas melalui jasa ekspedisi barang Pos Indonesia setelah petugas verifikasi memastikan pemilik kendaraan melakukan pelanggaran lalu lintas berdasarkan tangkapan gambar CCTV.

"Jadi saya berharap dengan adanya ETLE ini pengawasan polisi di lapangam menjadi lebih efektif dan tepat," ujar Yusuf. Sistem tilang elektronik ini akan mulai diuji coba pada Oktober 2018 di ruas Jalan Sudirman hingga MH Thamrin.

Pihak kepolisian dalam waktu dekat ini juga akan melakukan komunikasi dengan para agen pemegang merek (APM).

"Jadi mulai bulan depan akan coba kita mulai. Sekarang kita sosialisasi dan berkomunikasi dengan pihak terkait untuk masalah ini," tambah Kasi STNK Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Bayu, Senin (17/9/2018).

(BACA JUGA: Blast From The Past! Honda S90Z, Motor Honda Pertama yang Diproduksi di Indonesia)

Masyarakat yang membeli kendaraan bermotor mulai Oktober 2018, untuk proses registrasi akan diminta mencantumkan nomor telepon dan alamat email.

Jadi, ketika mengeluarkan mobil atau motor baru, ada syarat untuk mencantumkan nomor telepon dan alamat email.

"Sekarang itu kan zamannya sudah modern, jadi serba online. Kalau ada apa-apa bisa kita hubungi langsung kepada pelanggar atau pemilik mobil tersebut," ujar Bayu.

Data yang tersimpan oleh polisi, lanjut Bayu akan dirahasiakan karena nomor telepon atau alamat email itu hanya untuk keperluan polisi.

(BACA JUGA: Pelajari Tilang Elektronik, Ditlantas Polda Metro Jaya Kirim Anggota Sampai ke China)

"Jadi akan aman, tidak akan tersebar ke mana-mana data-data tersebut," ucap Bayu.

Bahkan, buat mobil atau sepeda motor keluaran lama, proses tersebut dilakukan pada saat membayar pajak.

Tujuan lainnya yakni untuk melacak kasus tindak pidana yang ditangani oleh polisi.

"Tujuannya adalah untuk memudahkan kita untuk konfirmasi. Yang pertama kalau ada kasus curanmor, kasus tindak pidana, itu kan bagus. Kedua, berkaitan dengan adanya masalah elektronik ini. Kalaupun nanti ada pelanggaran dengan masalah itu, kan kita langsung konfirmasi. Benar nggak ini? Kan lebih cepat telpon," tutupnya.

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



REKOMENDASI HARI INI

YANG LAINNYA

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa