GridOto.com - Transportasi massal berbasis online memang memudahkan masyarakat.
Sayangnya, kebiasaan mangkal sembarangan sampai mengokupasi badan jalan yang dilakukan ojek online, mulai jadi masalah yang meresahkan.
Tidak hanya itu, perilaku berhenti dan melawan arah seenaknya juga jamak dilakukan para ojek online.
Menanggapi hal itu, Tulus Abadi, Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menyatakan perlu tindakan tegas dari pihak berwenang.
(BACA JUGA: Ini Dia Strategi Supaya Ojek Online Enggak Mangkal dan Bikin Macet)
Dirinya juga menagih janji yang pernah dilontarkan oleh salah satu petinggi perusahaan transportasi online, saat mempromosikan layanannya.
"Ojol atau opang sama saja statusnya, Mangkal di tempat umum harus dilarang. Apalagi jalan raya, mengganggu lalin," ucap Tulus Abadi saat dihubungi GridOto.com, Sabtu (15/9/2018).
"Mana janji bos Go-Jek yang dulu tidak ada istilah mangkal untuk ojol?," lanjutnya.
Sebelumnya Nadiem Makarim, CEO dan pendiri Go-Jek pernah mengembor-gemborkan jika jasa layanan angkutannya tersebut menggunakan sistem online, dan tak akan menyebabkan kemacetan karena si pengemudi tidak membutuhkan pangkalan seperti ojek konvensional.
(BACA JUGA: Kerap Jadi Biang Macet, Ojol Perlu Diberi Pelatihan Soal Lalu Lintas)
Namun kenyataanya justru berbading terbalik, bahkan trotoar yang diperuntukkan hanya untuk pejalan kaki juga dijadikan tempat mangkal.
Perilaku tersebut telah melanggar lalu lintas, dan juga menggangu kenyamanan di tempat umum.
Balik lagi ke konvensional nih.
Editor | : | Anton Hari Wirawan |
KOMENTAR