GridOto.com - Kejadian di Mojokerto ini bikin kamu harus makin hati-hati lagi saat bertemu orang yang belum dikenal.
Unit Reskrim Polsek Pacet menangkap tersangka kasus penipuan bernama Abdul Qodir Zaelani, warga Jln KH Mas Mansur Nomor 38, Kelurahan Suronatan, Kecamatan Magersari, Kota Mojokerto.
Abdul menipu Jainul Muklason, (36) warga Dusun Sumberpiji, Desa Sumberkembar, Kecamatan Pacet, Kabupaten Mojokerto, dan menggasak sepeda motor Honda Scoopy Nopol S 2574 milik Jainul.
Kasus penipuan ini bermula, ketika Jainul menjual tanah sawah miliknya dan memposting di situs jual beli online. Kemudian Abdul tertarik melihat postingan tersebut dan langsung menghubungi Jainul.
(BACA JUGA: Warga Hancurkan Puluhan Truk di Jakbar, Aptrindo Berikan Tanggapan Menohok)
Mereka berdua pun bertemu pada tanggal 23 Agustus 2018. Saat bertemu Abdul hanya memastikan bahwa Jainul benar-benar menjual tanah miliknya.
"Ketika bertemu dengan Jainul, Abdul mengaku bernama Iwan, pekerjaan juragan jual beli tanah dan alamat rumahnya di Sepanjang, Sidoarjo," kata Kanitreskrim Polsek Pacet Ipda Misdak saat ditemui di kantornya, Selasa (11/9/2018).
Niat untuk mencuri sepeda motor milik Jainul sudah muncul ketika awal bertemu. Saat bertemu tersangka juga meyakinkan akan segera membeli tanah itu.
Selang 8 hari, tepatnya tanggal 1 September 2018, Abdul kembali mendatangi rumah Jainul. Dia kembali meyakinkan akan membeli tanah itu. Lalu Abdul mengajak Jainul ke tempat tanah yang hendak dijual. Mereka berboncengan menggunakan motor Scoopy Nopol S 2574 menuju lokasi.
(BACA JUGA: Ini 11 Mobil Baru yang Dibeli Lalu Dijual Lagi Oleh Pemiliknya Hanya Dalam Waktu 1 Tahun)
Editor | : | Ditta Aditya Pratama |
Sumber | : | Tribun Jatim |
KOMENTAR