Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Dianggap Pemborosan, Provinsi Ini Akan Hapus Jatah Mobil Dinas Pejabat Demi Penghematan Anggaran

Ditta Aditya Pratama - Senin, 10 September 2018 | 15:57 WIB
Ilustrasi mobil dinas di Bangka Belitung
Bangka Pos
Ilustrasi mobil dinas di Bangka Belitung

GridOto.com - Biasanya untuk kalangan pejabat pemerintahan atau instansi negara, diberi mobil dinas adalah hal yang biasa.

Namun di Provinsi Bangka Belitung, malah ada rencana penghapusan mobil dinas untuk pejabat.

"Kita berkeinginan untuk melakukan efisiensi di semua lini, kalau di perusahaan itu seperti biaya produksi. Salah satu yang diidentifikasi bisa untuk efisiensi yaitu kendaraan operasional," kata Yan Megawandi, Sekretaris Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Menurutnya, yang selama ini memegang kendaraan jabatan ialah pejabat eselon II. Jika ini akan diberlakukan maka baru akan dimulai pada 2019 mendatang.

(BACA JUGA: Banyak Kecelakaan Bus, Pengamat Transportasi: Jangan Tergiur Harga Murah)

"Kita masih simulasi dulu, kalaupun iya berarti semua pejabat eselon enggak punya kendaraan lagi," ujarnya.

Sementara itu Ketua DPRD Babel Didit Srigusjaya setuju mobil dinas pejabat dihapuskan. Jadi tidak perlu menganggarkan uang BBM, perawatan dan lain sebagainya.

Perhitungan untuk mobil pejabat eselon II saja biayanya hampir Rp 10 juta. Sedangkan APBD mengalami defisit di angka 12 persen.

"Kalau sudah dihapus mobilnya harus dilelang dan uangnya masuk ke kas daerah. Jangan mobilnya di standby-kan. Kemudian pinjam pakai lagi, itu sama saja akal-akalan. Kalau mau dihapuskan, harus dilelang untuk menutupi defisit kita," ujarnya.

(BACA JUGA: Baru Dua Hari Jadi Sopir Taksi, Pria Ini Sudah Kena Tilang dan Didenda Ratusan Ribu Rupiah)

Editor : Ditta Aditya Pratama
Sumber : BangkaPos

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



REKOMENDASI HARI INI

Biar Nggak Didatangi Petugas, Begini Cara Mengurus STNK Mati 5 Tahun

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa