Gridoto.com - Rencana penaikan bea masuk mobil mewah ditegaskan oleh pemerintah sebagai alat untuk menekan jumlah impor.
Rencana kebijakan tersebut juga dilakukan demi meringangkan defisit transaksi berjalan atau current accont deficit (CAD).
Saat ini, bea masuk untuk kategori mobil mewah hanya 10 hingga 50 persen dari total harga mobil.
Namun dengan adanya rencana kebijakan tersebut, bea masuk akan disamakan menjadi 50 persen.
“Untuk barang mobil mewah, dalam situasi seperti ini, itu barang mewah yang tidak penting bagi republik ini," ujar Menteri Keuangan Sri Mulyani di Gedung Djuanda Kemenkeu, Rabu (5/9/2018).
(Baca juga: Berpisah, Jorge Lorenzo dan Ducati Sama-sama Rugi)
"Inilah yang kita sebutkan, bea masuknya kita naikkan yang tadinya antara 10-50 persen, kita naikkan semuanya 50 persen,” lanjut Sri Mulyani.
Selain itu, bea masuk mobil kategori mewah juga akan bertambah menjadi 60 persen karena adanya penambahan PPn sebesar 10 persen.
Mobil yang dimasukkan dalam kategori mewah di sini adalah mobil-mobil yang masuk dalam golongan Pajak Penjualan atas Barang mewah (PPnBM).
Dengan demikian, maka beban konsumen akan bertambah lantaran adanya jumlah PPnBM bagi mobil mewah dengan rentang 10 hingga 125 persen.
Editor | : | Fendi |
Sumber | : | Ekonomi.kompas.com |
KOMENTAR