GridOto.com - Mandatori perluasan biodiesel (B20) resmi diluncurkan Pemerintah pada Jumat lalu (31/8/2018).
Menteri Koordinator (Menko) bidang Perekonomian Darmin Nasution menegaskan, mulai 1 September 2018 tak ada lagi bahan bakar minyak (BBM) jenis solar murni atau B0 yang dijual di SPBU.
Pertamina pun segera mengimplementasikan mandatori tersebut.
Nicke Widyawati, Direktur Utama PT Pertamina (Persero) turun langsung untuk mengecek implementasi di sejumlah SPBU di Jakarta, salah satunya di SPBU COCO Kuningan, Jakarta Selatan (3/9/2018).
(BACA JUGA: Mungkinkah Honda Akan Hadirkan CB150R Exmotion Buat Lawan Yamaha MT-15?)
"Seluruh SPBU harus menggunakan B20, itu target dari pemerintah dan komitmen kami juga," kata Nicke.
"Kami juga akan memonitor pelaksanaannya. Ini juga bisa mengurangi impor, jadi bagus buat devisa negara," lanjut dia.
Lalu, bagaimana dengan sanksi bagi yang tidak menggunakan B20?
"Kalau lihat di Peraturan Menteri ESDM itu, Rp 6.000 per liter bagi pihak yang tidak mengimplementasikan," ujar Nicke.
(BACA JUGA: Blak-blakan Galang Hendra Pratama: Ini Ritual yang Dilakukan Jelang Balapan)
Adapun pihak yang berperan penting dalam pengimplementasian B20 ini ada 3, yaitu SPBU, konsumen dan supplier FAME (Fatty Acid Methyl Eter, bahan campuran solar murni).
"Misalnya yang tidak menjalankan adalah SPBU-nya, yang kena sanksi adalah SPBU-nya. Kalau pelanggannya tidak mau menggunakan, pelanggannya yang kena sanksi. Kalau yang tidak menjalankan tugasnya adalah supplier FAME, maka supplier FAME yang kena penalti," terang Nicke.
"Semuanya sudah diatur sedemikian rupa, sehingga ketiga pihak yang berperan penting dalam keberhasilan B20 ini sudah ada mekanisme penaltinya," pungkas Nicke.
Editor | : | Niko Fiandri |
KOMENTAR