GridOto.com - Buat para pengendara sudah sewajibnya mengetahui aturan dan etika berkendara yang perlu dipahami.
Misalkan etika saat berpapasan dengan pengendara lain di jalan dua arah tanpa garis tengah atau tanda pemisah.
Jalan seperti ini banyak kita temui para pengemudi di Indonesia.
Seperti dalam unggahan akun Instagram Kementerian Perhubungan @kemenhub151, yang menghimbau para pengendara untuk lebih berhati-hati saat menemui jalan seperti itu.
(BACA JUGA: Viral! Gara-gara Rem Mendadak, Pengendara Mobil Pukul Anak SMP Hingga Berdarah)
Seperti dijelaskan dalam postingan tersebut, pada Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 110 menyuratkan beberapa hal, yang perlu kita ketahui pada saat melalui jalan tersebut.
Isinya menjelaskan agar pengemudi wajib memberikan ruang gerak yang cukup di sebelah kanan kendaraan apabila berpapasan dengan kendaraan lain dari arah berlawanan.
Sering terjadi pula di saat berada di jalan dua arah tanpa garis pemisah ada halangan di jalan tersebut.
Maka dari itu jika pengemudi tersebut terhalang oleh rintangan atau pengguna jalan lain di depannya, maka wajib mendahulukan kendaraan yang datang dari arah berlawanan.
(BACA JUGA: Sengaja Tabrak Pemotor Hingga Tewas di Solo, Pengemudi Mercedes-Benz Ditetapkan sebagai Tersangka)
Demi menghindarai kecelakaan, dan agar kita lebih tertib dalam berkendara wajib dipahami hal seperti ini.
Karena masih banyak pengendara yang tidak sabar dalam berkendara dan seenaknya saja sehingga merugikan pengguna jalan lain.
Editor | : | Niko Fiandri |
Sumber | : | Instagram/@kemenhub151 |
KOMENTAR