Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

DP 0 Persen, Merusak Industri Pembiayaan

Hendra - Kamis, 16 Agustus 2018 | 14:16 WIB
All New Honda Super Cub 125 di pameran motor Jepang
motor-fan.jp
All New Honda Super Cub 125 di pameran motor Jepang

GridOto.com- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai regulator keuangan termasuk pembiayaan menerbitkan aturan revisi POJK No. 29/POJK.05/2014 mengenai penyelenggaraan usaha perusahaan pembiayaan.

Dalam aturan revisi ini Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) OJK Riswinandi mengatakan, Agustus diterbitkan mengenai penerapan down payment (DP) atau yang lebih dikenal uang muka 0 persen untuk pembelian kendaraan bermotor.

Sebelumnya, aturan mengenai uang muka ini sebesar 25 persen dari nilai jual kendaraan baru.

(BACA JUGA : Asyik, Uang Muka 0 Persen Bisa Dapat Kendaraan Baru Nih)

Alasan yang mengemuka soal revisi aturan ini untuk menggairahkan industri pembiayaan khususnya kendaraan bermotor.

Terhadap aturan ini, Direktur Marketing FIFGroup, Anthony Sastro Jopoetro, mengemukakan DP rendah sudah mulai diberlakukan lagi beberapa tahun terakhir.

Namun, menurut Anthony penerapan ini memang ada syaratnya.

"Kredit NPL (Non Performing Loan) atau kredit macetnya di bawah 3 persen. Baru diperbolehkan menerapkan uang muka rendah," kata Anthony.

Untuk penerapan uang muka rendah ini sebagian industri pembiayaan mengenakan angka di kisaran 10 persen.

"Kalau industri otomotif sendiri menggunakan 15 persen dari harga jual kendaraan," kata Anthony.

FIFGroup sendiri sebagai lembaga pembiayaan terbesar memilih mengikuti angka yang sudah diterapkan industri.

Editor : Hendra

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



REKOMENDASI HARI INI

Harga New Scoopy di Bali dan Jakarta Ternyata Ada Selisih Segini

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa