GridOto.com - Surat Izin Mengemudi (SIM) menjadi bagian penting bagi tiap pengendara.
Pengendara wajib melalui tahapan tes untuk mendapatkan SIM ini.
Kali ini muncul wacana bahwa jika ingin mendapatkan SIM harus memiliki sertifikat dari sekolah mengemudi.
Hal ini diungkapkan oleh Kasubdit Pengawalan dan Patroli Jalan Raya Korlantas Polri, Kombes Pol Bambang Sentot Widodo.
(BACA JUGA : Ini Dia Jawara Astra Honda Technical Skill Contest 2018)
"Nantinya dipersyaratkan (pembuat SIM) mempunyai sertifikat lulus mengemudi." ujar Bambang dikutip dari kompas.com.
Sertifikat, menurut Bambang akan dimasukkan sebagai syarat mendapatkan SIM lantaran pengendara kendaraan bermotor masih banyak melakukan pelanggaran.
Selai itu, Bambang menambahkan sekolah mengemudi juga harus memiliki kurikulum pendidikan mengemudi.
Dengan demikian, pendidikan mengemudi di seluruh Indonesia memiliki standar yang sama dan bersifat formal.
(BACA JUGA : Flashback! Video Skandal Memalukan Balapan Dunia yang Melibatkan Fernando Alonso di F1 2008)
Editor | : | Niko Fiandri |
Sumber | : | Kompas.com |
KOMENTAR