Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Jualan Gunakan Motor, Kemenhub: Jika Banyak, Kita Buat Regulasinya

M. Adam Samudra - Senin, 13 Agustus 2018 | 18:10 WIB
Ilustrasi berjualan menggunakan motor
Tribunnews.com
Ilustrasi berjualan menggunakan motor

GridOto.com - Sepeda motor sejatinya merupakan kendaraan yang diperuntukkan agar memudahkan manusia beraktivitas, untuk berpindah dari satu tempat ke tempat lainnya.

Namun, seiring perkembangan zaman, bagi sebagian orang sepeda motor bertransformasi kegunaannya sebagai media usaha, seperti berjualan.

Menanggapi hal ini, Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi berencana membahas kajian soal kendaraan roda dua agar memiliki regulasinya.

"Nanti akan saya coba untuk melakukan kajian motor dipakai sebagai tempat untuk jualan dengan karoseri khusus," ujar Budi Setiyadi kepada GridOto.com di Jakarta, Senin (13/8/2018).

(BACA JUGA: Libas 8 Pembalap di MotoGP Austria, Valentino Rossi Terselamatkan)

"Mau nanti seperti apa kajiannya dan arahnya kemana akan kita bahas, sehingga kalau memang sudah harus dibuat banyak kita harus buat regulasinya," ujarnya menambahkan.

Budi mengaku, hal ini masih perlu melalui pembahasan secara mendalam, karena menyangkut soal keselamatan.

"Sebabkan kita dari hasil kajian itu melihat dari aspek keselamatan juga kita utamakan," ucapnya.

(BACA JUGA: Jorge Lorenzo Ramalkan Strategi Marc Marquez di Lap Pertama MotoGP Austria)

Sebelumnya, Budi mengaku bahwa kendaraan bermotor yang dimodifikasi untuk berjualan belum ada aturannya.

"Fungsi untuk motor cafe (modifikasi) kita belum ada aturannya," tutup Budi.

Editor : Fendi

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



REKOMENDASI HARI INI

Ini Penyebab dan Cara Mengatasi Kunci Kontak Motor Macet di Musim Hujan

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa