Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Nah Lo, Ganjil- Genap Untuk Motor Hanya Bikin Macet, Kok Bisa?

M. Adam Samudra - Selasa, 31 Juli 2018 | 12:13 WIB
Ilustari ganjil genap di Jakarta
Rizky/Otomotifnet
Ilustari ganjil genap di Jakarta

GridOto.com - Peneliti Laboratorium Transportasi Unika Soegija Pranata, Djoko Setijowarno menyebut bahwa kendaraan roda dua tidak pas jika diberlakukan ganjil - genap saat Asian Games 2018.

Menurut dia, jika aturan ganjil-genap ini diterapkan untuk kendaraan roda dua, akan ada banyak kendala yang dihadapi.

Pertama, adalah pengawasan yang bakal lebih sulit karena ukuran pelat motor lebih kecil dari mobil, sehingga dapat dicurangi.

Kedua, akan terjadi kemacetan jika pengendara motor juga dilakukan penindakan ganjil-genap.

(BACA JUGA: Horang Kaya, Toyota Alphard yang Dipakai Nagita Slavina Ini Punya Bioskop dan Kafe Pribadi)

"Kalau motor itu sebaiknya dilarang, karena kalau diterapkan ganjil-genap buat sepeda motor itu enggak banyak pengaruhnya ya, bahkan bisa saja bikin macet karena muter balik saat ingin ditilang," kata Djoko kepada GridOto.com di Jakarta, Selasa (31/7/2018).

"Bisa juga kalau motor itu lebih mudah melakukan kecurangan dengan menggunakan dua pelat nomor," tambahnya.

Usulan penerapan ganjil-genap untuk sepeda motor di Jakarta memang bisa menuai pro dan kontra.

Setidaknya ada hal jangka pendek yaitu soal kepentingan Asian Games, dan persoalan jangka panjang.

(BACA JUGA: Interior Toyota Corolla Twincam Ini Juga Sarat Dengan Part OEM Yang Langka)

Sebelumnya, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) merekomendasikan kepada Pemprov DKI Jakarta agar memberlakukan aturan ganjil-genap untuk kendaraan roda dua.

"Ya semua kendaraan bermotor berpolusi, entah itu roda dua atau roda empat," ucap Djoko.

Untuk diketahui, kebijakan ganjil genap akan diterapkan disertai sanksi terhitung 1 Agustus 2018 tanpa libur selama gelaran Asian Games 2018.

Dari segi waktu, perluasan ganjil genap digelar selama 15 jam dari pukul 06.00 WIB sampai pukul 21.00 WIB dan berlaku setiap hari baik Sabtu atau Minggu.

Teknisnya, kendaraan yang boleh melintas di tanggal ganjil hanyalah yang pelat nomornya ganjil, sementara di tanggal genap, hanya kendaraan yang bernomor genap yang boleh melintas.

Editor : Hendra

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



REKOMENDASI HARI INI

Motor Listrik Honda CUV e: Masih Perlu Ganti Oli Setiap Kilometer Segini

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa