GridOto.com - Heboh di masyarakat dengan adanya sebuah challenge menari atau yang dinamakan 'Kiki Challenge' atau #InMyFeelingsChallenge.
Dinilai berbahaya, mabes Polri telah menyatakan larangan bagi masyarakat untuk melakukan aktivitas kiki challenge di jalan raya.
Hal tersebut karena selain melanggar aturan lalu lintas, tantangan itu juga berpotensi membahayakan diri sendiri dan orang lain.
Dilansir GridOto.com dari Tribunnews.com, Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Mako Penmas) Mabes Polri, Brigjen Muhammad Iqbal mengatakan bahwa tantangan ini tidak ada manfaatnya sama sekali untuk masyarakat.
(BACA JUGA : Banjir Promo dari Auto2000 Jelang GIIAS dan Asian Games 2018)
Malahan, hal tersebut dinilai bisa membuat kecelakaan lalu lintas di jalan raya.
Menurutnya, larangan Kiki Chalenge sudah tertuang pada UU No 22 Tahun 2009 Pasal 238 , Pasal 06 ayat (1) yang mengatur pengendara kendaraan bermotor untuk tidak melakukan kegiatan lain saat mengemudi.
Mengingat hal itu bisa mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi.
Jika nekat melakukan pelanggaran, si pelanggar bisa didenda maksimal Rp 750 ribu.
(BACA JUGA :Blak-blakan Herutama Trikoranto: Tidak Hanya Baterai, Pertamina Juga Siapkan Sistem Pengisian Daya)
Dalam upaya mensosialisasikan larangan ini, Polresta Solo pun membuat sebuah video dan bekerjasama dengan penyanyi kondang asal Solo, Whawin Lawra.
Editor | : | Hendra |
Sumber | : | Tribun Solo |
KOMENTAR