Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Begini Cara Dapatakan Izin Pengawalan di Jalan dari Polisi

M. Adam Samudra - Senin, 23 Juli 2018 | 12:45 WIB
Pengawalan Polisi
Polri
Pengawalan Polisi

GridOto.com - Bripda Riska D Febri dari Korps Lalu Lintas Kepolisian Republik Indonesia (Korlantas Polri) mengatakan komunitas moge bisa saja mengajukan permohonan pengawalan dari polisi jika melakukan konvoi.

Namun lanjut dia, masyarakat harus membuat surat permohonan terlebih dahulu jika ingin mendapatkan pengawalan.

"Kalau misalkan mau konvoi atau izin keramaian itu tetap harus mengajukan surat pengajuan izin dari kepolisian," kata Bripda Rizka kepada GridOto.com di Jakarta, Senin (23/7/2018).

(BACA JUGA: Ada Kampung Unik di Semarang, Hampir Seluruh Warganya Buka Bengkel Pintu Mobil)

"Misalnya saja kita dari Korlantas Polri itu bisa saja mengawal suatu konvoi selagi bersifat resmi. Kalau Harley Davidson itu setahu saya resmi," bebernya lagi.

Menurut Rizka, pengawalan yang diberikan polisi itu tidak dipungut biaya alias gratis.

"Untuk soal pengawalan itu tentu gratis, karena balik lagi kita dari pihak kepolisian diterjunkan untuk melindungi dan melayani masyarakat," ucapnya.

Namun ketika ada pengajuan permohonan pengawalan dari masyarakat, Polisi akan mempertimbangkan seperti apa pola pengawalan yang akan dilakukan dari adanya permohonan tersebut.

(BACA JUGA: Antisipasi Jalanan yang Makin Macet, Jalan Tol Bandung-Tasik Siap Dibangun?)

Pengawalan ini sebenarnya bukan hanya bertujuan untuk mengamankan si pemohon pengawalan, namun juga pengendara lain di jalan raya dari adanya kegiatan tersebut.

Bayangkan betapa bahayanya ketika sebuah iring-iringan tidak dikawal Polisi?

Iring-iringan tersebut bisa berpotensi menimbulkan kecelakaan lalu lintas yang tentunya sangat membahayakan iring-iringan itu sendiri dan juga pengguna jalan lain.

Namun lanjut dia sangat disayangkan, kurangnya pemahaman tata cara berkonvoi dengan pengawalan kepolisian.

Rombongan kendaraan yang perjalanannya dikawal oleh polisi, kerap menganggap dirinya memiliki hak khusus untuk mendahului pengguna jalan lain.

Dari situlah muncul tindakan semena-mena, bahkan melanggar rambu lalu lintas pun seakan menjadi hal yang tak masalah.  

"Kan yang berkendara bukan cuman kita, jadi perlu ada etika dan menghargai satu sama lain," tutupnya.

Editor : Niko Fiandri

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



REKOMENDASI HARI INI

Suara Sirine Ambulans Ada Empat, Bunyi Jemput atau Bawa Pasien dan Angkut Jenazah Beda

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa