Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Pasang Saklar Lampu On/Off di Honda BeAT Series, Berapa Biayanya?

Luthfi Anshori - Selasa, 24 Juli 2018 | 15:08 WIB
Saklar On/Off terpasang pada soket bawaan Honda BeAT
Farhan
Saklar On/Off terpasang pada soket bawaan Honda BeAT

GridOto.com – Semenjak pemerintah membuat peraturan lampu utama motor wajib nyala di siang hari, setiap motor baru yang ada saat ini tidak memiliki saklar untuk mematikan lampu utama motor.

Untuk mengakali hal ini, sebagian pengguna roda dua memutuskan untuk pasang saklar tambahan atau ganti saklar motor model lama yang masih ada saklar on/off nya.

Dengan memilih kedua pilihan tersebut, pastinya perlu ada ubahan pada jalur kelistrikan di motor sehingga pemasangannya perlu berhati-hati.

Bagi pemakai Honda BeAT atau tipe matik dan bebek Honda lainnya, saat ini ada saklar on/off yang tinggal copot pasang dari soket saklar lampu dim bawaan pabrik.

(BACA JUGA: Wajib Tahu, Cara Memperlakukan Ban Tubeless Motor yang Benar)

Bagi yang tertarik pasang, memangnya berapa sih harga saklar on/off tersebut?

“Harga saklarnya Rp 30 ribu, bisa pasang sendiri atau kita bantu pasang untuk pembelian langsung di bengkel,” jawab Huda, pemilik Hedot Autolamp, spesialis lampu motor kepada GridOto.com (19/7).

Selain bisa dipasang tanpa bantuan teknisi, harganya juga terbilang murah dibanding pasang saklar tambahan atau ganti panel saklar secara keseluruhan.

Sebagai contoh, harga saklar tambahan berkisar antara 30 hingga 50 ribu rupiah, belum termasuk jasa bongkar pasang bodi dan ubah jalur perkabelan di motor.

Bisa dibilang ganti saklar on/off model ini adalah pilihan paling hemat dan aman untuk mengakali lampu motor yang aslinya menganut Automatic Headlamp On ini.

Hedot Autolamp, Cakung, Jakarta Timur (0857-7709-9373)

Editor : Luthfi Anshori

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



REKOMENDASI HARI INI

Pantas Saja, Ini Alasan Polisi Hapus Data Kendaraan Kalau STNK Mati 2 Tahun

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa