Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Enggak Ada Ampun Lagi, Kendaraan Bermuatan Lebih Bakal Ditindak Tegas

M. Adam Samudra - Selasa, 17 Juli 2018 | 20:15 WIB
Ilustrasi truk overload
Warta Kota
Ilustrasi truk overload


GridOto.com- Pemerintah bakal semakin tegas menindak angkutan logistik yang melakukan pelanggaran muatan lebih (overloading) dan pelanggaran dimensi (over dimension)

Hal itu dilakukan setelah Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menguatkan komitmen penindakan tersebut dengan pihak terkait.

"Saya melakukan suatu upaya sosialisasi terkait ODOL bahwa kita harus tunduk dan patuh terhadap Undang- undang dan peraturan yang sudah kita sepakati bersama," kata Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi melalui keterangan tertulisnya di Jakarta, Selasa (17/7/2018).

"Kita mengundang semua pihak terkait seperti Kepolisian, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, serta beberapa asosiasi," tambahnya.

(BACA JUGA: 6 Bus Pulau Jawa Ini Disebut 'Si Raja Jalanan', Ada yang Pernah Naik?)

Ia menegaskan semua asosiasi pun telah menyetujui hal ini, namun masih belum disetujui oleh para pemilik barang.

"Ini komitmen dari inventarisasi yang kita lakukan dan para asosiasi telah setuju seperti organda, asosiasi truk, INSA, ALFI," bilang Menhub.

"Secara khusus, tanpa memojokkan masih ada dua asosiasi yang belum menandatangani deklarasi," paparnya.

Untuk itu, ia meminta kepada Dirjen Perhubungan Darat untuk menyurati dan mengingatkan agar mereka mendukung kegiatan ini.

(BACA JUGA: Polisi: Jika Papan Nama Polisi Ada di Sebelah Kiri Itu Sudah Gak Bener)

Kemenhub akan menindak tegas untuk kendaraan overload dengan tindakan tilang dan kendaraan over dimensi dengan aksi legal. 

Lebih lanjut, Menhub mengungkapkan bahwa jika semua menaati maka seluruh aspek akan lebih efisien.

"Semua harus menaati peraturan, para operator atau pemilik barang itu," paparnya.

Untuk diketahui, akibat truk berkapasitas lebih negara menyebabkan kerugian sebesar Rp 43 triliun.


Editor : Hendra

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



REKOMENDASI HARI INI

Baru Tahu, Kenapa Aki Harus Dicabut Saat Mobil Ditinggal Libur Nataru

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa