Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Mau Tutup Jalan Buat Acara Pribadi? Baca Dulu Nih Aturannya

M. Adam Samudra - Senin, 16 Juli 2018 | 17:15 WIB
Tutup jalan untuk hajatan
IG @info_kejadian_makassar
Tutup jalan untuk hajatan

GridOto.com - Menggunakan jalan di depan rumah untuk menggelar acara pribadi, memang sudah lazim di Indonesia. 

Sebagian memang menganggap lumrah, namun tak sedikit pula para pengguna jalan yang merasa kesal, karena jelas menggangu lalu lintas.

Secara hukum diperbolehkan

Menggunakan jalan di depan rumah atau menutup sebagian akses jalan untuk menggelar acara yang bersifat pribadi secara hukum diperbolehkan, asal tahu aturan mainnya.

Hal itu berdasarkan UU No 22 Tahun 2009 terutama pasal 127, 128 dan 129 itu mengatur tentang pengunaan jalan selain untuk kegiatan lalu lintas.

(BACA JUGA: Ternyata Valentino Rossi Jadi Alasan Marc Marquez Ngotot di MotoGP Jerman)

"Penggunaan jalan umum untuk kegiatas itu sebetulnya diizinkan, yang penting sesuai dengan prosedur," kata Kanit Dikyasa Satuan Lalu Lintas Polres Metro Bekasi Kota AKP Indira kepada GridOto.com di Jakarta, Senin (16/7/2018).

Pada Pasal 127 ayat (1) dituliskan bahwa penggunaan jalan untuk penyelenggaraan kegiatan di luar fungsinya, dapat dilakukan pada jalan nasional, jalan provinsi, jalan kabupaten/kota, dan jalan desa.

Penggunaan jalan nasional dan jalan provinsi untuk kegiatan lain, bisa dilakukan asal menyangkut kepentingan umum yang bersifat nasional.

Sementara untuk penggunaan jalan Kabupaten, desa, dan kota, dapat diizinkan untuk kepentingan umum yang besifat nasional atau besifat pribadi.

(BACA JUGA: Lagu Indonesia Raya Berkumandang Kembali di Thailand, Dua Pembalap Muda Naik Podium di Thailand Talent Cup)

Namun jika penggunaan jalan untuk kepentingan pribadi tersebut mengakibatkan penutupan, maka penggunaan diizinkan apabila pada wilayah tersebut ada jalan alternatif seperti yang diatur dalam Pasal 128.

"Selama itu ada izin dari kepolisian itu dibenarkan, karena ada dalam UU, tapi tata caranya tak hanya sampai disitu namun harus ada jalan alternatif yang tertera di pasal 128 yang mengakibatkan jalan dapat diizinkan jika ada jalan alternatif," kata dia

"Jadi kalau jalan itu ditutup dan dipakai untuk kepentingan umum, harus ada jalan alternatif supaya masyarakat tidak terganggu," tegasnya.

Jadi jangan asal tutup ya guys!

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



REKOMENDASI HARI INI

Huruf E di Indikator Bensin Bukan Berarti Tangki Kosong, Masih Ada Sisa Segini

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa