GridOto.com - Perushaan transportasi online, Grab, diterpa masalah serius.
Kementerian Perhubungan Filipina melalui Land Transportation Franchising and Regulatory Board (LTFRB) menjatuhkan sanksi kepada Grab.
Sanksi tersebut berupa denda sebesar 10 juta peso Filipina atau setara dengan Rp 7,5 miliar.
Sanksi tersebut diberikan lantaran Grab melakukan aksi curang dengan mengenakan tarif tambahan kepada penumpang.
(BACA JUGA: Pembalap Keturunan Indonesia Diam-diam Impikan Bela Tim Satelit Yamaha)
Tarif tersebut dikenakan penumpang sebesar 2 peso Filipina per menit atau setara Rp 1.500.
Direktur Komunikasi Kementerian Perhubungan Filipina, Goddes Libiran menekankan Grab harus membayar denda sekaligus mengembalikan uang penumpang melalui mekanisme diskon.
"Kami mengonfirmasikan LTFRB menginstruksikan Grab untuk membayar denda 10 juta peso karena menarik tarif tambahan 2 peso per menit ke penumpang," ujar Goddes seperti dikutip dari ABS-CBN News, Selasa (10/7/2018).
Pengembalian itu harus diberikan kepada penumpang yang melakukan perjalanan dalam tempo selama 20 hari.
(BACA JUGA: Gara-gara Fiat, Cristiano Ronaldo Bisa Pindah ke Juventus. Lo, Kok Bisa?)
Editor | : | Fendi |
Sumber | : | tribunnews,ABS-CBN News |
KOMENTAR