Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Dishub Surabaya Siapkan 5 Derek dan 60 Gembok untuk Pelanggar Parkir, Dendanya Jutaan Rupiah!

Ignatius Ferdian - Senin, 9 Juli 2018 | 14:40 WIB
Ilustrasi penggembokan mobil yang parkir sembarangan
Tribun Jatim
Ilustrasi penggembokan mobil yang parkir sembarangan

GridOto.com - Dalam sebulan ini, permasalahan pelanggaran parkir akan mulai dibenahi dengan Penerapan Peraturan Daerah 3/2018 tentang perpakiran di Surabaya.

Pada saat ini draft Perwali sebagai petunjuk pelaksanaan Perda, sedang disusun.

Hal-hal yang dibahas adalah menyangkut teknis penindakan sanksi denda tilang hingga penderekan paksa mobil atau kendaraan yang melanggar.

Setelah ditilang, kendaraan yang melanggar akan ditampung di Terminal Kedung Cowek, dekat Jembatan Suramadu.

(BACA JUGA : Lampu APILL Tidak Berfungsi Lima Bulan Lebih, Kok Enggak Ada Tindakan Apapun dari Dishub Kota Pasuruan?)

"Nanti pool mobil pelanggar parkir kira-kira di situ," kata Kasi Pengendalian dan Operasi Dishub Kota Surabaya Trio Wahyubowo, Minggu (8/7/2018).

Alasan dipilihnya Kedung Cowek, karena sangat efektif untuk memberikan efek jera kepada pelanggar.

Dalam Perda 3/2018 disampaikan, setiap pelanggar parkir akan dikenakan sanksi administratif dan tindakan petugas.

Sanksi administratif adalah denda tilang dan tindakan petugas bagi pelanggar adalah penggembokan ban kendaraan.

(BACA JUGA : Wah. Ojol yang Ngetem dirazia Dishub Jakarta. Segini Biaya Tebusannya!)

Editor : Anton Hari Wirawan
Sumber : Tribun Jatim

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



REKOMENDASI HARI INI

Ini Cara Mudah Mencegah Kaliper Rem Mobil Macet, Awas Bisa Ngblong

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa