GridOto.com- Kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) masih kerap terjadi di berbagai wilayah.
Salah satu yang menjadi sasaran pelaku curanmor adalah tempat parkir di mall, minimarket, dan pasar.
Sebagai langkah pencegahan, para pengelola parkir kini tidak lagi bisa seenaknya lepas tangan terhadap kendaraan bermotor yang hilang saat diparkir.
Kini setiap kendaraan hilang di lokasi parkir yang mereka kelola wajib diganti.
(BACA JUGA: Surat dari Pedrosa: Tolong Hormati Keputusanku)
Kendati demikian, konsumen atau pengguna jasa layanan parkir resmi di hotel, mall, rumah sakit, maupun setiap tempat parkir yang mengambil retribusi oleh konsumen, tidak perlu khawatir.
Karena kendaraan yang hilang, termasuk dengan helm di tempat parkir resmi, menjadi tanggung jawab pengelola untuk menggantinya sesuai dengan kerugian yang diderita konsumen.
"Ya, kalau kendaraan tersebut hilangnya di parkiran gedung itu sudah masuk dalam tanggung jawab hak si pengelola gedung," kata Kepala Suku Dinas Perhubungan (Sudinhub) Jakarta Pusat, Harlem Simanjuntak kepada GridOto.com, Kamis (5/7/2018).
"Kecuali parkiran gedungnya diserahkan ke Pemerintah Daerah (Pemda), kalau enggak kan berarti murni dikelola gedung yang bersangkutan," katanya menambahkan.
(BACA JUGA: Video Pasangan Kekasih Lagi Marahan, Sampai Abaikan Teguran dari Speaker CCTV)
Untuk itu, lanjut dia, menyimpan karcis itu penting sebab akan dijadikan sebagai bukti jika kendaraan yang mengalami kerusakan atau hilang memang terparkir di tempat yang telah ditentukan.
"Tergantung perparkirannya, sekarang pada saat dia masuk pasti ada karcis. Nah, di dalam karcis itu biasanya ada tulisan siapa yang bisa dipertanggung jawabkan disitu," ucapnya.
"Misalnya ada pemilik motor kehilangan kendaraanya di PD. Pasar Jaya Senen, Jakarta Pusat. Nah, itu boleh karena ada kerja sama dengan pengelola parkir dan Dinas Perhubungan sehingga akan ada pertanggungjawaban," tutupnya.
Editor | : | Niko Fiandri |
KOMENTAR