GridOto.com - Kamu tahu lampu APILL? Mungkin belum banyak yang tahu, karena biasa dikenal dengan panggilan lampu merah atau traffic light (TL).
Nah buat kamu yang belum tahu kepanjangannya, APILL adalah 'Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas'.
Hal ini sah tertulis di UU no. 22/2009 tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan.
Karena punya peran penting untuk menjaga keteraturan di jalan, lampu APILL ini harusnya selalu aktif terutama di jam-jam ramai.
(BACA JUGA: Pengemudi Honda Jazz yang Kejar-kejaran dengan Polisi Sampai Ditembak Mobilnya Diduga Mengalami Gangguan Jiwa)
Nah, Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pasuruan dianggap kurang perhatian oleh masyarakat atas kerusakan APILL atau Traffic Light (TL) di Simpang Empat Purut, Kelurahan Purutrejo, Kecamatam Purworejo, Kota Pasuruan.
Dilansir GridOto dari Surya, kerusakan TL ini sudah berlangsung selama lima bulan lebih.
Anehnya, hingga sekarang, tidak pernah ada upaya untuk perbaikan TL tersebut. Padahal, TL ini menyangkut dan menjadi penentu arus lalu lintas.
Dampak tidak berfungsinya TL, membuat arus lalu lintas menjadi semrawut dan tidak karuan. Jika dibiarkan, bisa membahayakan.
(BACA JUGA: Komparasi Harga BBM Pertamina, Shell, dan Total per Juli 2018, Lebih Murah Mana?)
Editor | : | Ditta Aditya Pratama |
Sumber | : | Tribun Jatim |
KOMENTAR