GridOto.com - Kisah pengemudi mobil dan kejar-kejaran dengan polisi sampai membuat polisi memberikan tembakan peringatan sempat menghebohkan publik, Selasa (3/7/2018) siang.
Pengemudi tersebut dikejar petugas lantaran tidak mau menjalani pemeriksaan saat memasuki Mapolda DIY.
Pengejaran tersebut melibatkan beberapa sepeda motor patroli dan dua mobil patroli.
Mengenai laju mobil yang dikejar, menurutnya mobil melaju dengan kecepatan sekitar 60 Km/jam.
(BACA JUGA: Kronologi Lengkap Polisi Kejar Pengemudi Honda Jazz, Sempat Tabrak Kendaraan Petugas)
Dalam aksinya kabur dari kejaran polisi, mobil Honda Jazz silver yang diketahui dikemudikan oleh Any Sulistyowati (52) itu sempat melanggar lampu merah hingga menabrak petugas dan seorang ibu-ibu.
"Jadi setelah kehabisan jalan, dari lawan arah ada truk, mobil sempat maju mundur dan akhirnya dikepung sama Polisi untuk dilumpuhkan. Sampai sini (Depan SMP 1 Seyegan) sekitar jam dua seperempat, kalau yang mengejar sekitar satu setengah jam," ungkap Wintolo Irianto (36), seorang saksi mata yang melihat kejadian tersebut.
Kabid Humas Polda DIY, AKBP Yuliyanto mengatakan, bahwa pengemudi mobil tersebut saat ini masih menjalani observasi di Rumah Sakit Bhayangkara Polda DIY.
Diungkapkannya pula, karena hal tersebut pihaknya belum bisa melakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan.
(BACA JUGA: Viral! Sebuah Pajero Sport Kabur Menabrak Pengemudi Grand Livina, Diduga Terlibat Tabrak Lari)
Lanjutnya, mengenai masalah gangguan kejiwaan yang diidap Any turut dibenarkan Kabid Humas.
Editor | : | Ditta Aditya Pratama |
Sumber | : | Tribun Jogja |
KOMENTAR