Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Negara Rugi Rp 43 Triliun, Kemenhub Bakal Potong Truk Bermuatan Lebih

M. Adam Samudra - Rabu, 4 Juli 2018 | 13:35 WIB
Ilustrasi Truk sampah milik Pengrov DKI Jakarta
Kompas.com
Ilustrasi Truk sampah milik Pengrov DKI Jakarta

GridOto.com- Penindakan tegas terhadap kendaraan Overdimensi dan Overloading (Odol) kembali digencarkan.

Program Ditjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan ini ditandai dengan deklarasi dan penandatanganan kesepakatan.

Untuk mempertegas, Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Budi Setiyadi mengatakan tak segan akan memotong truk yang membawa barang berlebih.

"Sistem potong truk sebenernya ada sebagai awal bahwa saya akan bertindak tegas. Itu adalah cerminan kita untuk bertindak," kata Budi kepada GridOto.com di Jakarta Pusat, Rabu (4/7/2018).

(BACA JUGA: Mau Beli Matik Yamaha? Simak Dulu Daftar Harganya di Bulan Juli 2018)

"Tapi nanti dilapangan kita lihat apakah kita akan memotong, kemudian apakah kita akan membawa perkara itu ke pengadilan," katanya lagi.

Untuk itu, dirinya menghimbau agar pengendara untuk mematuhi peraturan yang sudah ditetapkan.

"Nah, sebelum saya membawa perkara itu ke pengadilan saya berharap kepada para pengusaha karoseri ya sudah berhentilah. Yang sudah terlanjur sekarang coba disesuaikan," tegasnya.

Bahkan lanjut Budi, dibanding negara Asia seperti Vietnam, Malaysia dan India, Indonesia termasuk belum bisa membenahi keberadaan truk bermuatan dan ukuran lebih yang berada di jalan raya.

(BACA JUGA: Ada Apa Sampai Valentino Rossi 'Tendang' Kepala Teknik Tim Yamaha?)

"Saya harus bergerak terus untuk menyelesaikan ini juga, jadi untuk itu semua ada beberapa perbaikan yang sudah kita lakukan dari uji berkala ini," ungkapnya.

Kerugian capai Rp 43 Triliun

Dikatakan dia, akibat banyaknya angkutan barang melebihi kapasitas, negara alami kerugian sekitar Rp 43 triliun per tahun uuntuk biaya perbaikan jalan rusak.

Padahal pemerintah setiap tahun hanya menganggarkan Rp26 triliun untuk perbaikan jalan.

Untuk itu, Kementerian Perhubungan mengingatkan 1 Agustus 2018 merupakan dimulainya pengenaan tilang kepada kendaraan yang melebihi angkutan barang dan kelebihan ukuran.

Editor : Hendra

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



REKOMENDASI HARI INI

Viral Lampu Merah di Bandung Bikin Tua di Jalan, Simak Aturan Durasinya

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa