GridOto.com - Rencana pemerintah menaikkan tarif jalan tol di ruas Tol Jakarta Outer Ring Road (JORR) mulai hari ini, Rabu (20/6/2018), dikritik keras Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon.
Kebijakan tersebut tak memiliki dasar kalkulasi kuat, dinilai hanya menguntungkan BUJT (Badan Usaha Jalan Tol) dan menambah beban ekonomi masyarakat.
Bahkan kebijakan ini makin memeras rakyat di tengah daya beli yang lemah.
“Kebijakan pemerintah menaikkan tarif tol 20 Juni 2018, sangat tak logis. Pendapatan jalan tol saat ini sudah tinggi, tapi standar pelayanan masih belum memadai," kata Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon melalui keterangan tertulisnya di Jakarta, Rabu (20/6/2018).
(BACA JUGA: Roda Mobil Hilang Dicuri, Pelakunya Ditemukan Lagi Dikerubutin Warga)
Menurutnya, kalkulasi kenaikan tarif tidak melalui pertimbangan matang.
BPJT (Badan Pengelola Jalan Tol) menyampaikan dua alasan kenaikan tarif tol. Pertama, mendorong kendaraan angkutan barang untuk mematuhi aturan muatan dan dimensi.
Kedua, mempersingkat waktu tempuh yang dijalani pengguna jalan tol karena gerbang tol yang dilewati berkurang. Dua alasan ini sekilas tampak membela kepentingan publik.
Namun hal tersebut sebenarnya hanya membalut kepentingan terselubung sesungguhnya untuk menggenjot keuntungan.
(BACA JUGA: Gimana Nih, Valentino Rossi Nyontek Desain Tangki Jorge Lorenzo pada Tes MotoGP di Barcelona)
"Tiga hal tersebut menandakan tujuan kenaikan tarif kali ini memang hanya untuk meningkatkan keuntungan pengelola jalan tol. Bukan karena mau meningkatkan pelayanan," paparnya.
“Saya mencatat setidaknya ada tiga persoalan kenaikan tarif tol JORR kali ini. Pertama, kenaikan tarif ini berpotensi menyalahi regulasi."
Dalam UU No.38 Tahun 2004 tentang Jalan, memang benar evaluasi dan penyesuaian tarif tol dilakukan setiap 2 (dua) tahun sekali. Penyesuaian terakhir terjadi tahun 2015. Namun ada hal lain yang perlu diperhatikan.
Dalam pasal 48 ayat (1), tarif tol dihitung berdasarkan tiga hal, yakni kemampuan bayar pengguna jalan, besar keuntungan biaya operasi kendaraan (BKBOK) dan kelayakan investasi.
(BACA JUGA: Bersih-Bersih Mobil Pascamudik: Alas Karpet Interior)
"Pertanyaannya, apakah kenaikan tarif tol ini telah dihitung berdasarkan tiga komponen tersebut?."
“Dengan tarif Rp15.000, dari yang awalnya Rp 9.500, artinya telah terjadi kenaikan sebesar 57%. Lantas, apakah laju inflasi kita sebesar itu? Bukannya pemerintah selalu membanggakan keberhasilannya dalam menekan laju inflasi dalam tiga tahun terakhir. Inflasi 2016 yaitu 3.06%, dan 2017 3,61%,” tegasnya.
Berdasarkan catatannya, pada kuartal I-2018, proporsi pendapatan masyarakat yang dibelanjakan, menurun menjadi 64,1 persen.
"Artinya kemampuan bayar pengguna jalan juga mengalami penurunan. Lantas, kenapa tarif tol dinaikkan ketika kemampuan bayar pengguna jalan menurun?" lanjutnya.
(BACA JUGA: Karena Alasan Ini, Integrasi Sistem Transaksi di Tol JORR Ditunda)
Editor | : | Ditta Aditya Pratama |
KOMENTAR