GridOto.com - Dua pemilik Nissan Elgrand 2.5 HIGHWAY STAR (4x2) A/T, Agus Soetopo dan Dessy Tiurlan, dibantu pengacara David Tobing.
Melakukan gugatan hukum terhadap PT Nissan Motor Indonesia (NMI) dan Menteri Perhubungan karena tidak tersedianya tempat dan ban cadangan pada mobil tersebut.
Gugatan itu sudah didaftarkan di Pengadilan Tinggi Jakarta Pusat dengan nomor register 317/PDT.G/2018/PN.JKT.PST.
Menanggapi hal ini, pihak Nissan mengaku belum mengetahui kabar tersebut.
(BACA JUGA: Konsumsi Minuman Energi Saat Nyetir Mudik Lebaran, Ini Dampaknya)
"Kami baru tahu info tersebut dari media, jadi sekarang belum bisa berkomentar apa-apa," ujar Hana Maharani, Head of Communication NMI.
Hal serupa juga disampaikan oleh, Eiichi Koito, Presiden Direktur NMI yang belum bisa merespon hal tersebut.
"Saya belum bisa jawab, saya baru baca artikel berita mengenai gugatan mereka," katanya saat ditemui di acara buka puasa bersama yang digelar Nissan, Rabu (6/6/2018).
Koito mengklaim jika Nissan Elgrand sebetulnya punya ban cadangan.
"Elgrand punya ban cadangan, kami menaruhnya di ruang kargo, tepatnya di bagian belakang kursi baris ketiga," ungkapnya saat berbincang dengan wartawan di Jakarta.
Editor | : | Hendra |
KOMENTAR