Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Kemenhub Tetapkan Pembatasan Waktu Operasional Angkutan Barang

M. Adam Samudra - Kamis, 31 Mei 2018 | 09:05 WIB
Truk angkutan barang
Facebook.com/Romansa Sopir Truck
Truk angkutan barang

GridOto.com- Menyambut Lebaran 2018 Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengeluarkan Peraturan Menteri Perhubungan nomor PM 34 Tahun 2018, tentang Pengaturan Lalu Lintas pada masa Angkutan Lebaran Tahun 2018. 

Hal ini dilakukan demi menjamin keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas dan angkutan jalan, serta mengoptimalkan penggunaan dan pergerakan lalu lintas.

Untuk itu, akan ada sembilan ruas jalan tol dan empat jalan nasional yang diberlakukan pembatasan kendaraan angkutan barang.

“Pembatasan operasional mobil barang untuk arus mudik mulai diberlakukan mulai 12 Juni 2018 (H-3) pukul 00.00 WIB sampai dengan 14 Juni 2018 (H-1) pukul 24.00 WIB,” jelas Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Budi Setiyadi di Jakarta, (30/5/2016).

(BACA JUGA: Komentar Lin Jarvis Soal Rumor Jorge Lorenzo Balik ke Yamaha)

Sementara untuk arus balik diberlakukan sejak 22 Juni 2018 (H+7) pukul 00.00 WIB sampai dengan 24 Juni 2018 (H+9) pukul 24.00 WIB.

Rencana pembatasan operasional kendaraan barang ini akan diberlakukan di jalan tol berikut:

1. Jakarta- Merak

2. Jakarta- Cikampek- Palimanan- Kanci Pejagan- Pemalang- Batang- Semarang

3. Purwakarta- Bandung- Cileunyi (Purbaleunyi)

4. Semarang Seksi A (Krapyak- Jatingaleh), Seksi B (Jatingaleh- Srondol), dan Seksi C (Jatingaleh- Muktiharjo)

5. Semarang- Salatiga

6. Prof. Soedyatmo

7. Surabaya- Mojokerto

8.  Jakarta Outer Ring Road (JORR)

9. Jakarta- Bogor- Ciawi- Cigombong

(BACA JUGA: Hasil Tes Lengkap Datsun Cross CVT. Lebih Dari Sekadar LCGC?)

Sementara pembatasan angkutan barang di jalan nasional akan diberlakukan di:

1. Pandaan- Malang

2. Probolinggo- Lumajang

3. Denpasar- Gilimanuk

4. Jombang- Caruban

Pembatasan kendaraan angkutan barang ini tidak berlaku bagi kendaraan pengangkut Bahan Bakar Minyak dan Gas, ternak, hantaran pos dan uang, bahan pokok, serta sepeda motor dalam rangka mudik dan balik gratis.

Dalam PM No 34 tersebut, juga diatur mengenai penutupan sementara Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB/ Jembatan Timbang) di wilayah Jawa dan Bali.

Penutupan UPPKB tersebut karena digunakan untuk keperluan tempat
peristirahatan para pengguna jalan di UPPKB setempat.

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



REKOMENDASI HARI INI

Aion V Resmi Launching di GJAW 2024, Harga Enggak Sampai Rp 500 Juta

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa