GridOto.com- Bagi Anda berhati-hati lah memarkirkan kendaraan roda empat dan roda dua di Daerah Jakarta Pusat.
Pasalnya Suku Dinas Perhubungan Jakarta Pusat beniat untuk menambah unit mobil derek yang bersiaga menindak pemilik kendaraan yang tak mematuhi aturan
"Akan ada penempatan unit derek di Delapan titik menyesuaikan dengan 8 kecamatan," kata Kepala Suku Dinas Perhubungan (Sudinhub) Jakarta Pusat, Harlem Simanjuntak kepada GridOto.com Jakarta, Kamis (17/5/2018).
Seluruh mobil tersebut akan ditempatkan di kecamatan agar mudah langsung menindak para pelanggar.
(BACA JUGA: Motor Zaman Now Kok Ada yang Pakai Dua Kabel Gas, Maksudnya Buat Apa?)
"Tujuannya agar tidak ada pelanggaran parkir dengan adanya unit derek dilokasi, namun kalau masih tetap bandel parkir, kami tidak akan segan melakukan penderekan," katanya menambahkan.
Tak hanya itu, Harlem menambahkan penambahan mobil derek ini diharapkan mampu menindak para pengendara di daerah tersebut.
"Juga untuk mempercepat pelayanan dan tindak lanjut bila ada pelanggaran di sekitar kecamatan dan pelayanan penderekan bila ada yang membutuhkan," tegasnya.
Menurutnya, titik tersebut ditentukan berdasarkan laporan yang masuk ada Delapan titik yang menjadi sasaran antara lain:
1. Kecamatan Tanah Abang = Jalan Wahid Hasyim,
2. Kecamatan Gambir = Jalan AM Sangaji.
3. Kecamatan Senen = Kawasan Senen
4. Kecamatan Sawah besar = Jalan Samanhudi Pasar Baru.
5. Kecamatan Kemayoran = Jaln Kali Item.
6. Kecamatan Johar = Jalan Percetakan Negara.
7. Kecamatan Cempaka putih = Jalan Cempaka Putih Timur.
8. Kecamatan Menteng = Jalan Cikini Raya.
Editor | : | Ditta Aditya Pratama |
KOMENTAR