GridOto.com-Kabar duka datang dari ledakan bom di Surabaya, Jawa Timur.
Selain mengakibatkan korban jiwa, kejadian yang tak terduga tersebut juga menimbulkan kerugian materil yang dialami para korban. Seperti kerusakan mobil yang diparkir di lokasi kejadian.
Meskipun telah diasuransikan, biaya perbaikan mobil yang mengalami kerusakan tidak ditanggung oleh pihak asuransi.
Pasalnya, sesuai dengan kesepakatan yang tertera pada polis asuransi, pihak asuransi tidak menjamin kehilangan ataupun kerusakan yang terjadi akibat terorisme.
(BACA JUGA: Yuk, Mengenal Asuransi Perlindungan Dan Penggantian Ban RFT Di BMW)
"Asuransi tidak mengganti biaya kerugian yang diakibatkan oleh terorisme," buka Laurentius Iwan Pranoto, Head of Communication & Event PT Asuransi Astra Buana saat diwawancarai GridOto.com.
Iwan menambahkan, pada peraturan yang ada di polis asuransi tertera bahwa pertanggungan tidak menjamin kerugian, kerusakan dan atau biaya atas kendaraan bermotor dan atau tanggung jawab hukum terhadap pihak ketiga yang langsung maupun tidak langsung disebabkan oleh, akibat dari, ditimbulkan oleh:
Kerusuhan, pemogokan, penghalangan bekerja, tawuran, huru-hara, pembangkitan rakyat, pengambilalihan kekuasaan, revolusi, pemberontakan, kekuatan militer, invasi, perang saudara, perang dan permusuhan, makar, terorisme, sabotase, serta penjarahan.
"Bisa saja diganti asalkan polis yang diambil disertai dengan perluasan jaminan," tambah Iwan.
Saat membeli asuransi untuk kendaraan biasanya pertanggungan yang dijaminkan oleh pihak asuransi tidak menjamin kehilangan atau kerusakan akibat terorisme.
(BACA JUGA: Tips Memilih Bengkel Rekanan Asuransi, Perhatikan Hal Ini)
Namun, beberapa pihak asuransi juga menawarkan perluasan jaminan polis.
"Perluasan jaminan tersebut akan menjamin biaya pertanggungan yang sebelumnya tidak dijamin oleh polis standar," tutup Iwan
Editor | : | Bimo Aribowo |
KOMENTAR