Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Biaya Perbaikan Mobil Rusak Akibat Terorisme. Apakah Dijamin Pihak Asuransi?

Antonio Beniah Hotbonar - Senin, 14 Mei 2018 | 15:42 WIB
Ilustrasi bom mobil
iii.org
Ilustrasi bom mobil

GridOto.com-Kabar duka datang dari ledakan bom di Surabaya, Jawa Timur.

Selain mengakibatkan korban jiwa, kejadian yang tak terduga tersebut juga menimbulkan kerugian materil yang dialami para korban. Seperti kerusakan mobil yang diparkir di lokasi kejadian.

Meskipun telah diasuransikan, biaya perbaikan mobil yang mengalami kerusakan tidak ditanggung oleh pihak asuransi.

Pasalnya, sesuai dengan kesepakatan yang tertera pada polis asuransi, pihak asuransi tidak menjamin kehilangan ataupun kerusakan yang terjadi akibat terorisme.

(BACA JUGAYuk, Mengenal Asuransi Perlindungan Dan Penggantian Ban RFT Di BMW)

"Asuransi tidak mengganti biaya kerugian yang diakibatkan oleh terorisme," buka Laurentius Iwan Pranoto, Head of Communication & Event PT Asuransi Astra Buana saat diwawancarai GridOto.com.

Iwan menambahkan, pada peraturan yang ada di polis asuransi tertera bahwa pertanggungan tidak menjamin kerugian, kerusakan dan atau biaya atas kendaraan bermotor dan atau tanggung jawab hukum terhadap pihak ketiga yang langsung maupun tidak langsung disebabkan oleh, akibat dari, ditimbulkan oleh:

Kerusuhan, pemogokan, penghalangan bekerja, tawuran, huru-hara, pembangkitan rakyat, pengambilalihan kekuasaan, revolusi, pemberontakan, kekuatan militer, invasi, perang saudara, perang dan permusuhan, makar, terorisme, sabotase, serta penjarahan.

"Bisa saja diganti asalkan polis yang diambil disertai dengan perluasan jaminan," tambah Iwan.

Saat membeli asuransi untuk kendaraan biasanya pertanggungan yang dijaminkan oleh pihak asuransi tidak menjamin kehilangan atau kerusakan akibat terorisme.

(BACA JUGATips Memilih Bengkel Rekanan Asuransi, Perhatikan Hal Ini)

Namun, beberapa pihak asuransi juga menawarkan perluasan jaminan polis.

"Perluasan jaminan tersebut akan menjamin biaya pertanggungan yang sebelumnya tidak dijamin oleh polis standar," tutup Iwan 

Editor : Bimo Aribowo

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



REKOMENDASI HARI INI

YANG LAINNYA

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa