Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Polisi Di Jember Pakai Speed Gun, Lebih Dari 50 Km/Jam Pun Ditilang

Iday - Kamis, 10 Mei 2018 | 13:55 WIB
Penampakan layar speed gun Polres Jember
surya.co.id
Penampakan layar speed gun Polres Jember

GridOto.com - Pengemudi di Jember, Jatim mesti lebih jaga sikap sekarang.

Maksudnya, enggak bisa ngegas sembarangan karena Satlantas Polres Jember mengoperasikan Speed Gun yaitu alat pengukur kecepatan kendaraan bermotor.

Pengendara melebihi batas kecepatan akan tercatat dan ditilang meski sepintas hanya berkecepatan rendah.

Alat tersebut dioperasikan oleh anggota Satlantas Polres Jember, di salah satu jalan yakni di Jalan Hayam Wuruk Kecamatan Kaliwates, Jember, Rabu (9/5/2018)

"Alat Speed Gun dengan sensor pengukur laju kecepatan, kamera penangkap kendaraan, software dan tablet," kata Kasatlantas Polres Jember, AKP Prianggo Parlindungan Malau, melalui Kanit Turjawali Iptu Suyitno.

(BACA JUGA: Bagai Bumi dan Langit, Penjualan Yamaha NMAX Unggul Jauh Dibanding Honda PCX 150 di April 2018)

Suyitno menuturkan dalam rangka pelaksanaan Operasi Patuh Semeru (OPS) 2018 ini juga dilaksanakan penindakan menggunakan Speed Gun alat pengukur kecepatan bagi pengguna jalan atau pengemudi saat mengemudi kendaraan roda dua maupun roda empat.

Lokasi yang diambil, sambung Iptu Suyitno, di Jalan Hayam Wuruk, sebab Kaliwates merupakan bagian jantung kota, apalagi di sana rambu-rambunya sangat jelas.

Jadi, jalan Hayam Wuruk sudah terpasang rambu-rambu dengan batas kecepatan 50 km/jam.

Menurut Iptu Suyitno, apabila pengguna kendaraan yang melintas di Hayam Wuruk, melebihi batas kecepatan 50 km/jam itu berarti itu sudah melanggar sebab di sana sudah ada rambu-rambu yang mengatur, sudah terpasang rambu-rambu batas kecepatan.

"Kami menembakkan speed gun tersebut dan ada pengendara mobil yang kecepatan 100 km/jam. Kendaraan tersebut kami berhentikan dan diperiksa surat-suratnya lengkap dan karena pelanggarannya tentang kecepatan maka kami lakukan penindakan dengan tilang," ujarnya.

Editor : Iday
Sumber : Surya.co.id

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



REKOMENDASI HARI INI

Resmi Diumumkan! Segini Harga Honda ICON e:

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa