GridOto.com- Operasi Patuh 2018 memang menimbulkan berbagai reaksi dari masyarakat.
Tak hanya kelengkapan surat-surat berkendara, polisi menyasar pada pemakaian helm dan modifikasi pelat nomor.
Polisi sudah merancang pelat nomor yang bentuk dan ukurannya sesuai dengan ukuran motor atau mobil.
Namun masih saja banyak pengendara motor atau mobil yang iseng memodifikasi pelat nomor kendarannya.
(BACA JUGA: Jangan Salah Kaprah, Polisi Berhak Tilang Pengendara yang Belum Bayar Pajak, Ini Alasannya!)
Seperti yang dilihat GridOto.com di akun Instagram @satlantas_purwakarta saat melakukan penindakan kepada pengendara motor.
Ditemukan pelat nomor diluar standar yang ditetapkan di negara ini.
Ya, seorang wanita cantik mengendarai Honda Scoopy dengan pelat nomor ala Thailand.
Berbentuk persegi dengan warna dominan merah, pelat nomor ini terdapat angka 666 dan huruf Thailand.
(BACA JUGA: Polisi Kejar Pemotor yang Melanggar, Sekali Buka Helm Bikin Melongo)
Jelas kena tilang ya kalau pakai pelat nomor seperti itu.
Pasalnya, modifikasi pelat nomor melanggar Pasal 68 UU No 22 Tahun 2009.
Isinya kendaraan bermotor wajib menggunakan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) yang memenuhi syarat bentuk, ukuran, bahan, warna, dan cara pemasangannya.
Ingat, dalam Pasal 39 ayat 5 juga dijelaskan tentang ketentuan TNKB yang berbunyi, "TNKB yang tidak dikeluarkan oleh Korlantas Polri, dinyatakan tidak sah dan tidak berlaku".
Jadi jangan coba-coba ya, lebih baik taati peraturan yang ada! Selengkapnya, simak dipostingan berikut ini...
Editor | : | Niko Fiandri |
Sumber | : | Instagram/@satlantas_purwakarta |
KOMENTAR