GridOto.com - Lampu sein media bagi pengendara untuk mengisyaratkan kepada pengendara lain arah mana yang hendak dituju.
Walaupun begitu, penggunaan lampu sein masih sering diabaikan oleh banyak pengendara dan tentu membahayakan.
Penggunaan lampu sein sendiri sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan tepatnya dalam Pasal 112.
Bunyi ayat (1) pasal tersebut adalah "Pengemudi kendaraan yang akan berbelok atau berbalik arah, wajib mengamati situasi lalu lintas di depan, di samping, dan di belakang kendaraan serta memberikan isyarat dengan lampu penunjuk arah atau isyarat tangan."
(BAC AJUGA: Valentino Rossi Sindir Motor Yamaha Lewat Penampilan Johann Zarco di Kualifikasi MotoGP Argentina)
Ayat (2) berbunyi "Pengemudi kendaraan yang akan berpindah lajur atau bergerak ke samping, wajib mengamati situasi lalu lintas di depan, di samping, dan di belakang kendaraan serta memberikan isyarat."
Sementara itu, ayat (3) berbunyi "Pada persimpangan jalan yang dilengkapi Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas (APIL), pengemudi kendaraan dilarang langsung berbelok kiri, kecuali ditentukan lain oleh rambu lalu lintas atau Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas."
Aturan untuk menyalakan lampu sein sudah jelas dalam pasal tersebut.
Nah, untuk mereka yang melanggar, hukuman pidananya sudah diatur dalam Pasal 294 dan 295.
(BACA JUGA: Video Tim Sudah Kasih Kode Setingan Musuh untuk Valentino Rossi di Babak Kualifikasi MotoGP Argentina)
Pasal tersebut mengatakan bahwa pelanggar akan dipidana dengan kurungan paling lama satu bulan dan denda paling banyak Rp 250.000.
Jangan lupa menyalakan lampu sein saat ingin berbelok yah sob.
Editor | : | Niko Fiandri |
Sumber | : | hukumonline.com |
KOMENTAR