Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Ingat! Meski Tanpa Rambu, Bahu Jalan Tak Boleh Jadi Tempat Parkir

M. Adam Samudra - Kamis, 5 April 2018 | 09:00 WIB
Mobil Ratna Sarumpaet diderek
Kolase/TribunWow.com
Mobil Ratna Sarumpaet diderek

GridOto.com - Dinas Perhubungan (Dishub) DKI memang sedang giat melakukan penderekan bagi mobil yang parkir sembarangan.

Misalnya, seperti kasus yang menimpa aktivis Ratna Sarumpaet dan anggota DRPD DKI, Fajar Sidik beberapa waktu lalu.

Dua orang yang mobilnya diderek tersebut tidak terima mobilnya dibawa paksa oleh Dishub dan mengaku tidak ada kesalahan

Lalu bagaimana dengan kasus Ratna Sarumpaet, dimana pada jalan tersebut tidak terdapat marka dilarang stop maupun parkir?

(BACA JUGA: Viral: Bocah TK Naik Motor di Jalan Raya dan Distop Polisi, Orang Tuanya Gimana Sih?)

Menanggapi hal ini, Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Jakarta Pusat, Harlem Simanjuntak pun angkat bicara.

"Kalau di bahu jalan dan diatas trotoar dilarang parkir, kalaupun tanpa ada rambu larangan. Yang boleh parkir itu bila ada rambu petunjuk parkir (P biru)," kata Harlem kepada GridOto.com di Jakarta, Kamis (5/4/2018).

Harlem mengaku, peraturan tersebut sudah tertuang sesuai dengan Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 Tentang lalu lintas dan angkutan jalan pasal 43 ayat 3, dan perda 5 tahun 2014 tentang transportasi pasal 38 ayat 1 dan 2.

(BACA JUGA: Miris! Ini Lo Alasan Kawasaki Tidak Mau Balik ke MotoGP)

Banyak orang yang menganggap, apabila bahu jalan tidak dipasang rambu dilarang parkir, maka mereka diperkenankan untuk memarkir kendaraannya.

Padahal menurut Harlem, maknanya tidak seperti itu.

Ia pun menanggapi soal viralnya video aktivis Ratna Sarumpaet yang memarahi petugas Dishub lantaran mobilnya di derek.

"Peraturan tersebut sudah jelas," bebernya.

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



REKOMENDASI HARI INI

Pengguna BYD Mau Pasang Home Charging PLN Cukup Bayar Segini, Ini Syaratnya

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa