Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Motor Cuma Pakai Satu Kaca Spion Bakal Ditilang Apa Enggak?

Beto Adhi Nugroho - Selasa, 3 April 2018 | 14:39 WIB
Kaca spion
bukalapak.com
Kaca spion

GridOto.com - Penggunaan kaca spion sudah diatur dalam Undang-undang Nomor 22 tahun 20019 tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), tepatnya pada pasal 48 ayat 2.

Pasal tersebut mengatakan bahwa kaca spion merupakan komponen wajib pada motor.

Tak hanya itu, dalam pasal 285 ayat 1 pada UU LLAJ dituliskan yang intinya, setiap orang yang mengemudikan motor di jalan, tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan, salah satunya kaca spion akan dipidana kurungan paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp250.000.

Ketentuan lebih lanjut mengenai kaca spion, dijelaskan di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 44 tahun 1993 Pasal 72.

(BACA JUGA: Perbaikan Bodi Mobil Di Bengkel Ketok Magic, Benar Pakai Sihir?)

Di sana tertulis bahwa kaca spion untuk motor diperbolehkan hanya satu buah, kecuali kendaraan roda empat.

Pada ayat 2, kaca spion sebagaimana dimaksud dalam ayat 1, dibuat dari kaca atau bahannya menyerupai kaca, yang tidak mengubah jarak dan bentuk orang atau barang yang dilihat.

Terakhir di dalam ayat 3, kaca spion sepeda motor sebagaimana dimaksud dalam ayat 1, berjumlah sekurang-kurangnya satu buah.

Jadi, menurut Undang-Undang yang berlaku, motor diperbolehkan menggunakan satu kaca spion.

(BACA JUGA: Terlibat Kecelakaan Mobil, Dua Geng Saling Serang Sampai Keluarkan Pistol)

Oleh karena itu, petugas tidak berhak menilang pengendara dengan alasan hanya menggunakan satu kaca spion.

Kendati demikian, untuk meningkatkan keselamatan berkendara, lebih baik tetap menggunakan dua kaca spion.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Motor Hanya Pakai Satu Kaca Spion, Bolehkah?

Editor : Iday
Sumber : Kompas.com

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



REKOMENDASI HARI INI

Bikin Kantong Kempes, Segini Biaya Ganti As Sokbreker Depan Motor Matic

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa