GridOto.com - Kejadian yang sedang ramai dibicarakan, melibatkan seorang driver ojek online dan satpam apartemen Green Pramuka pada Rabu lalu (21/3/2018).
Menetapkan AM (23), petugas satpam Apartemen Green Pramuka jadi tersangka kasus pemukulan terhadap pengemudi ojek online berinisial DA (22).
Dilansir dari Kompas.com, Kapolsek Cempaka Putih Kompol Rosiana Nurwidajati mengatakan, penetapan status tersangka AM setelah polisi meminta keterangan dari AM dan DA, serta hasil visum yang telah dilakukan terhadap DA.
"Sudah kami tetapkan sebagai tersangka, sekarang ditahan di sini," ujar Rosiana saat dikonfirmasi, Kamis (22/3/2018) malam.
(BACA JUGA: Ojol Menyerbu Apartemen di Jakarta Pusat, Seorang Satpam Kocar-kacir!)
Rosiana mengatakan, menurut AM, dirinya kesal karena DA tidak menggubris tegurannya saat mengetem di depan pintu masuk apartemen.
AM beru tiga bulan bekerja sebagai petugas sekuriti di Apartemen Green Pramuka.
Manajemen Apartemen Green Pramuka telah melakukan pendampingan terhadap AM.
Terkait rencana untuk damai, Rosiana mengatakan hal tersebut diserahkan kepada AM dan DA.
"Kalau terlapor atau pelapor mau damai, itu urusan mereka. Polisi hanya menegakkan hukum," ujar Rosiana.
Editor | : | Fendi |
Sumber | : | Kompas.com |
KOMENTAR