GridOto.com - Penyanyi cantik dengan penghasilan paling besar di Indonesia, Syahrini kini sedang jadi bahan pembicaraan hangat.
Pasalnya, beberapa waktu lalu ia mengunggah dua foto dirinya yang sedang berpose di pinggir jalan tol di Surabaya.
Foto yang diunggahnya membuat banyak netizen menyerang Syahrini melalui akun Instagram-nya.
Netizen menyerang Syahrini lantaran melanggar salah satu ketetapan undang-undang yang berlaku.
(BACA JUGA: Ada yang Mirip Penyanyi Cantik Loh, 4 Pengendara Ojek Online Ini Mirip Artis)
Yaitu, setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan di dalam ruang manfaat jalan.
Hal tersebut tertuang di dalam UU No. 38 Tahun 2004.
Ada beberapa netizen yang mengingatkan jika kegiatan berfoto juga merupakan bagian dari pelanggaran tersebut.
Dilansir Kompas.com, Pasal 12 ayat 1 UU Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan menetapkan ketentuan pidana yang sangat tegas.
Yakni 18 bulan penjara atau denda Rp 1,5 miliar bagi setiap orang yang sengaja melakukan kegiatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan dan trotoar.
Sehingga aktivitas foto yang dilakukan Syahrini tersebut bisa menyebabkan Syahrini terjerat hukuman 18 bulan penjara, atau denda Rp 1,5 miliar.
(BACA JUGA: Korlantas dan Jasa Marga: Ganjil Genap Tol Cikampek Bisa Kurangi Macet)
Walau begitu, Syahrini tetap tampil stylish ketika foto di pinggir jalan tol dengan menggunakan barang dengan merek yang mahal.
Bagaimana menurut kamu sob?
Artikel ini sudah tayang di Nakita.Grid.ID dengan judul : Syahrini Terancam Hukuman 18 Bulan Penjara Hanya Karena Hal ini!
Editor | : | Fendi |
Sumber | : | Nakita.grid.id |
KOMENTAR