GridOto.com- Kepolisian Republik Indonesia (Polri) bersama Jasa Marga lakukan pertemuan di Gerbang Tol Bekasi Barat 1.
Hal itu seiring diberlakukannya sistem ganjil-genap bagi kendaraaan golongan I dan II di Gerbang Tol Bekasi Barat dan Bekasi Timur yang mengarah ke Jakarta setiap pukul 06.00-09.00 WIB.
Kabag Ops Korlantas Polri Kombes Pol Benyamin mengatakan untuk di hari pertama penindakan masih dalam bentuk fleksibel, namun tak dipungkiri akan ada juga sanksi tilang.
"Akan kita tilang hari itu," kata Kombes Pol Benyamin di Gerbang Tol Bekasi Barat, Kamis (8/3/2018).
(BACA JUGA: Bukan Pengemudi Mobil Pribadi, Justru Kalangan Ini Yang Cuap-Cuap Soal Aturan Ganjil Genap di Bekasi)
"Mungkin batasannya akan kami ambil contoh dari arah gerbang Tol Bekasi Barat 1 arah Jakarta, kalau dia masih memaksakan akan kita tilang," tegasnya.
"Saya akan mencoba sampai dua hari, baru setelah itu kami lakukan penindakan," lanjutnya.
"Sebenarnya dari perintah sudah bisa kami tilang pada hari itu, tetapi kami masih fleksibel," ujar Benyamin.
"Untuk itu bagi yang melanggar akan kami lakukan penindakan tilang dengan denda Rp 500 ribu," sebutnya.
Perlu diketahui, program penanganan kemacetan Tol Jakarta-Cikampek mulai diterapkan pekan depan, yaitu Senin 12 Maret 2018.
Program ini berisi tiga aturan yang diyakini bakal ampuh mengatasi kepadatan di tol tersebut.
Editor | : | Fendi |
KOMENTAR