GridOto.com - Fitur hiburan pada kendaraan memberikan kenyamanan pada pengendara, apalagi saat kondisi jalan yang dipusingkan oleh kemacetan.
Saat ini masyarakat sedang dihebohkan dengan soal pernyataan Kasubdit Gakkum Dirlantas Polda Metro Jaya, AKBP Budiyanto soal larangan mendengar musik dan menonton sambil mengemudi.
Rouli Sijabat, Public Relations Manager PT Toyota Astra Motor (TAM) mengatakan bahwa dirinya baru mendengar perkara seperti itu.
Maka dari itu dirinya masih belum mau mengomentari statement (pernyataan) tersebut.
(BACA JUGA: Tanggapan Ketua GATOMI Terkait Larangan Mendengarkan Musik & Nonton Saat Berkendara)
"Aku sendiri baru dengar tuh ada statement mendengarkan musik itu, karena belum tahu aturannya, aku belum mau mengomentari musiknya yah," ujar Rouli Sijabat saat dihubungi oleh GridOto.com, Jumat (2/3/2018).
Rouli (sapaan akrabnya) juga mengatakan bahwa Toyota dalam memasarkan kendaraannya itu sesuai dengan regulasi dari pemerintah.
"Artinya kalau misalnya dari pemerintah sendiri tidak lolos, ya enggak mungkin kami bisa pasarin mobil itu, itu satu," sebutnya.
Selain itu, Toyota juga selalu memberikan penjelasan, imbauan serta anjuran untuk para pemilik kendaraannya.
Seperti di setiap head unit bawaan Toyota selalu ada warning-nya berupa tulisan di monitor.
Yaitu peringatan dilarang mengoperasikan peranti audio pada saat mobil bergerak.
"Yang bisa kami lakukan adalah kami meng-endorse atau mendorong setiap pengguna kendaraan Toyota untuk mengemudi secara aman," ucap Rouli lagi.
"Makanya banyak sekali penjelasan, imbauan, serta anjuran yang kami taruh tuh baik di head unit sebelum dipakai, ataupun di buku pedoman pengemudi, kira-kira gitulah," tutupnya.
Editor | : | Fendi |
KOMENTAR