Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Tak Hanya Dengarkan Musik, Di Negara Ini Pasang Holder Ponsel Mobil Bisa di Penjara 3 Tahun

Gagah Radhitya Widiaseno - Jumat, 2 Maret 2018 | 11:30 WIB
Braket smartphone di mobil
Braket smartphone di mobil

GridOto.com - Baru-baru ini sempat dihebohkan dengan berita mendengarkan musik saat berkendara bisa masuk penjara 3 bulan.

Ternyata hal ini masih terbilang cukup ringan hukumannya.

Coba kita tengok negara Oman.

Dilansir GridOto.com melalui Khaleejtimes.com, pengendara yang memasang holder ponsel di mobil bisa masuk penjara 3 tahun.

(BACA JUGA : Catat! Dengarkan Musik dan Merokok Sambil Berkendara Bisa Dijebloskan Ke Penjara 3 Bulan)

Aturan ini sudah berlaku sejak 1 Maret 2018.

Melalui Royal Oman Police (ROP), penggunaan holder pada mobil dianggap membahayakan pengendara.

“Kami mendesak untuk segera melaksanakan aturan ini karena ponsel bisa memecah konsentrasi pengendara." kata polisi senior ROP.

"Bukan masalah menelepon atau navigasi, ini berkaitan dengan keamanan pengendara,” tambahnya.

(BACA JUGA : Mengapa Merokok dan Dengar Musik di dalam Mobil Itu Dilarang?)

Di Indonesia saja, mendengarkan musik 'hanya' dihukum 3 bulan penjara.

Itupun masih dalam tahap sosialisasi.

Jika ditambah dengan aturan ini, sobat GridOto setuju enggak?

Editor : Niko Fiandri
Sumber : Khaleejtimes.com

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



REKOMENDASI HARI INI

Baru Tahu, Ternyata Segini Waktu Istirahat Mesin Mobil Agar Kembali Optimal

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa