GridOto.com - Larangan mendengarkan musik atau radio saat berkendara sebagai bentuk pelanggaran undang-undang, menghebohkan publik.
Tampaknya pernyataan Kasubdit Gakkum Dirlantas Polda Metro Jaya, AKBP Budiyanto tersebut menuai tanggapan dari beragam kalangan.
Ayong Jeo, Ketua Gabungan Aftermarket Otomotif Indonesia (GATOMI) meminta klarifikasi pihak Kepolisian Republik Indonesia atas pernyataan tersebut.
Ayong (sapaan akrabnya) sudah mengetahui adanya peraturan itu sejak lama, hanya saja yang ada itu hanya melarang visual seperti nonton saat berkendara.
(BACA JUGA: Kasatlantas: Kalau Dilarang Dengarkan Musik, Semua Speaker di Mobil Dilepas Dong?)
"Peraturan itu sebenarnya dari dulu sudah ada, tapi yang ada itu hanya melarang visual, nonton (video ataupun TV) enggak boleh sambil nyetir," ujar Ayong Jeo saat dihubungi GridOto.com, Jumat (2/3/2018).
"Sebenarnya kami sudah ikuti peraturan, cuma ya kalau dia bilang enggak bisa dengar musik saya baru dengar itu peraturannya," lanjut Ayong.
Maka dari itu, GATOMI akan mengadakan pertemuan untuk meminta penjelasan pihak Kepolisian Lalu Lintas (Polantas) terkait larangan mendengarkan musik atau radio.
"Tapi GATOMI akan tetap cari waktu akan mau menghadap minta pertemuan kali, revisi sih kami enggak punya kemampuan, tapi minta penjelasan," ucap Ayong lagi.
"Peraturan itu pasti ada hukumnya, ada larangannya, ada scoop larangannya, Scoop larangannya itu sampai di mana?" tanya Ayong.
"Jangan sembarangan ngoceh aja gitu, jangan buat orang jadi panik di masyarakat," tutupnya.
Editor | : | Fendi |
KOMENTAR