Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Larangan Musik Di Mobil, Polisi: Boleh, Tapi..

Dida Argadea - Jumat, 2 Maret 2018 | 09:19 WIB
Head unit mobil saat ini dibekali fitur untuk menunjang kepraktisan, salah satunya mendengarkan musik
GridOto Modif
Head unit mobil saat ini dibekali fitur untuk menunjang kepraktisan, salah satunya mendengarkan musik

GridOto.com - Wacana tentang hukuman tiga bulan bagi pengemudi mobil yang merokok dan mendengarkan musik ramai ditanggapi masyarakat.

Pasalnya, peraturan tersebut dinilai terlalu berlebihan, terutama soal masalah mendengarkan musik.

Oleh pihak Kepolisian, mendengarkan musik dinyatakan termasuk salah satu kegiatan yang bisa mengganggu konsentrasi saat mengemudi.

Aturan tersebut sempat disoroti oleh Ketua Komunitas Konsumen Indonesia (KKI), Dr. David Tobing, yang meminta klarifikasi pihak Kepolisian Republik Indonesia.

Pasalnya menurut David, mendengarkan musik tidak tertuang dalam pasal 106 Ayat 1 juncto pasal 283 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

(BACA JUGA: Soal Larangan Mendengar Musik Sambil Mengemudi, Polisi Diminta Klarifikasi )

Mendengarkan musik yang dinyatakan menurunkan konsentrasi hanya berasal dari survey yang dilakukan Kepolisian.

Menanggapi hal tersebut, Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Budiyanto menyatakan bahwa sampai saat ini, belum ada penindakan terhadap pengemudi.

"Yang merokok atau dengarkan musik belum ada yang kami tilang," ujarnya seperti dikutip dari Kompas.com.

"Karena baru kami sosialisasikan sekarang ini.

Jadi boleh saja mendengarkan musik, tetapi ketika kendaraan sedang berhenti atau istirahat," imbuhnya.

(BACA JUGA: Catat! Dengarkan Musik dan Merokok Sambil Berkendara Bisa Dijebloskan Ke Penjara 3 Bulan)

Budiyanto menyarankan, pengendara memanfaatkan fasilitas visual dan audio tersebut saat kondisi mobil berhenti.

Namun bukan berarti pada saat macet pengendara boleh mendengarkan musik atau radio.

Editor : Niko Fiandri
Sumber : Kompas.com

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



REKOMENDASI HARI INI

YANG LAINNYA

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa