Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Bukan 'Damai' di Tempat, Ini Solusi Kena Tilang dan Tak Bisa Ikut Sidang!

Beto Adhi Nugroho - Kamis, 1 Maret 2018 | 18:45 WIB
irishtimes.com

GridOto.com - Saat ditilang, banyak orang merasa takut ataupun malas saat mendengar kata sidang.

Belum lagi jika ditilang di luar kota, tentu akan sulit untuk menghadiri persidangan.

Oleh karena itu, kebanyakan orang akan memilih jalan 'damai' agar terhindar dari tilang.

Lantas, bagaimana cara membayar denda tilang jika tidak bisa hadir dalam persidangan?

Sobat GridOto.com tak perlu khawatir, ternyata pelanggar dimungkinkan untuk tidak hadir dalam sidang jika berhalangan.

Hal tersebut telah diatur dalam UU No. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) tepatnya dalam Pasal 267 ayat (3).

(BACA JUGA:Kocak...Kena Tilang, Wanita Ini Malah Keluarkan Kartu ATM Untuk Polisi)

Bunyi pasal tersebut adalah "Pelanggar yang tidak dapat hadir sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat menitipkan denda kepada bank yang ditunjuk oleh Pemerintah."

Jika diartikan, pasal tersebut memiliki maksud bahwa pelanggar dapat menitipkan denda tilang pada bank yang ditunjuk oleh pemerintah.

Sebagai syarat tambahan, bukti penitipan denda tersebut harus dilampirkan dalam berkas bukti pelanggaran.

Nah, itulah solusi untuk membayar denda tilang jika sobat sedang berhalangan hadir.

Jangan lupa selalu lengkapi diri dengan surat-surat kendaraan dan tetap patuhi rambu lalu lintas yah sob.

Editor : Iday

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



REKOMENDASI HARI INI

Berteduh di Bawah Flyover Adalah Musibah, Pemotor Bisa Kena Denda Seperempat Juta

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa