GridOto.com - Pemerintah baik pusat maupun daerah bisa kena sanksi apabila membiarkan jalan rusak sehingga mengakibatkan jatuh korban.
Pengamat transportasi dari Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Djoko Setijowarno mengatakan ada ketentuan pidana bagi penyelenggara jalan yang abai terhadap kerusakan jalan sesuai wewenangnya.
"Pasal 273 setiap penyelenggara jalan yang tidak dengan segera dan patut memperbaiki jalan yang rusak yang mengakibatkan kecelakaan lalu lintas," kata Djoko melalui keterangan resmi di Jakarta, Selasa (27/2/2018).
Menurutnya, dalam pasal tersebut, jika sampai menimbulkan korban luka ringan atau kerusakan kendaraan bisa dipidana kurungan paling lama 6 bulan atau denda maksimal Rp 12 juta.
(BACA JUGA: Cocok Lewati Genangan Air dan Jalan Rusak, Ini Spesifikasi Honda HR-V Yang Paling Laku di Jakarta)
Sementara, jika mengakibatkan luka berat, pelaku dipidana kurungan maksimal 1 tahun atau denda paling banyak Rp 24 juta.
Jika korban meninggal dunia, dapat dipidana penjara hingga 5 tahun atau denda paling banyak Rp 120 juta.
Sementara, jika penyelenggaran jalan tidak memberi tanda atau rambu pada jalan rusak dan belum diperbaiki dapat dipidana kurungan penjara hingga 6 bulan atau denda bayar maksimal Rp 1,5 juta.
Editor | : | Niko Fiandri |
KOMENTAR