GridOto.com - Tahun lalu, pemerintah baru saja menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan.
Hadirnya peraturan itu sempat menuai polemik di tengah masyarakat. Sebab, perppu tersebut dinilai mengancam kebebasan berserikat.
Tak menutup kemungkinan, komunitas otomotif juga bisa dibubarkan dengan perppu itu. Terlebih belakangan banyak oknum komunitas otomotif yanh membuat kegaduhan.
Komunitas otomotif dianggap sebagai ormas, karena merupakan wadah sekelompok orang atas dasar gagasan yang sama.
"Prinsipnya bilamana ditempatkan posisi sebagai ormas adalah sebuah wadah tempat berserikat atau berhimpunnya orang karena satu ide gagasan yang sama, berkelompok,"ujar Kepala Divisi Humas Polri Irjen Setyo Wasisto saat dihubungi GridOto.com.
(BACA JUGA:Manfaat Gabung Komunitas Motor, Lebih Dari Sekedar Kumpul )
Setyo mengatakan, tak semua ormas yang ada saat ini memiliki status berbadan hukum.
Menurut Setyo pendaftaran bisa ke Depdagri atau Kemenkum HAM. Status badan hukumnya bisa diurus di notaris
Menurut Setyo, sebuah komunitas atau ormas bisa saja dibubarkan bila kerap membuat keributan sehingga mengganggu keutuhan NKRI, dan bertentangan dengan Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945 serta Bhineka Tunggal Ika.
"Kalau komunitas otomotif ada yang bikin onar, kerusuhan, diproses di kepolisian. Perppu ormas terkait ormas apa pun, siapa pun, yang melaksanakan kegiatan atau bentuk apa pun yang bertentangan dengan Pancasila, UUD 1945, ya bisa (dibubarkan)," tutup Setyo.
Editor | : | Akbar |
KOMENTAR