Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Tips Mematikan dari Kepala Mekanik Perusahaan Bus Maut Tanjakan Emen untuk Rem yang Blong

Niko Fiandri - Kamis, 15 Februari 2018 | 07:02 WIB
Bus Kecelakaan di Tanjakan Emen, Subang, Jawa Barat
jateng.tribunnews.com
Bus Kecelakaan di Tanjakan Emen, Subang, Jawa Barat

GridOto.com - Tewasnya 27 orang penumpang bus yang kecelakaan di alan Tanjakan Ciater, Subang, pada Sabtu (10/2/2018) diduga disebabkan sistem pengereman bus yang tidak berfungsi.

Tapi sebelum terjadi kecelakaan supir bus tersebut dikasih tips bagaimana mengakali rem yang blong.

Kasubdit Jamenopsrek Korlantas Polri, Kombes Pol Yohanes Didiek Dwi Prihantono mengungkap, dugaan tidak berfungsinya sistem pengereman setelah ketahui ada kebocoran rem yang sempat dialami bus pariwisata itu sebelum terjadinya kecelakaan.

"Dari hasil pemeriksaan kernet, pada saat di salah satu tempat makan ada trouble, ada kendala, dia menghubungi tim teknis dari perusahaan. Petunjuknya seperti itu, (mengakali) dari dua selang (rem) dipotong dan ditutup baut. Nah secara teknis itu ini tidak boleh, tapi biar jelas nanti teknisnya tim labfor yang menjelaskan," ungkap Didiek di Dinas Perhubungan Jabar, Kota Bandung, Rabu (14/2/2018).

(BACA JUGA: Bikin Penasaran! Honda Bakal Rilis Motor Baru Lagi, Pihak AHM Bilang Motor yang Belum Pernah Ada)

Menurutnya, usulan pemotongan kabel itu sendiri diduga dari kepala bengkelnya. "Penjelasan dari sopir dan kernet (usulan) dari kepala bengkelnya," kata Didiek.?

Pihak kepolisian sendiri telah memeriksa beberapa saksi korban dan kernet, termasuk sopir bus maut tersebut.

Tak hanya itu, panggilan dan pemeriksaan perwakilan manajemen perusahaan otobus (PO) bus maut itu pun telah dilakukan. "Sudah diperiksa, sudah ke perusahaan, kepala teknisnya, kepala bengkel," katanya.

Seperti diketahui, pemeriksaan perwakilan manajemen PO itu masih berstatus saksi. Namun tak menutup kemungkinan jika ada sesuatu yang mengindikasikan keterlibatan perusahaan, maka akan ada penetapan tersangka lainnya. "Perusahaan bisa (jadi tersangka)," tuturnya.

Undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 315 bisa menjerat PO bus maut itu.

"Pasal 315 bisa mengenakan perusahaan, ancamannya bisa penutupan sementara maupun pidana," terangnya.

(BACA JUGA: Bikin Merinding! Baca Postingan Terakhir Pengendara Motor Sebelum Meninggal di Tanjakan Emen)

Di berita sebelumnya, Kapolres Subang AKBP M Joni mengatakan, pemeriksaan perwakilan manajemen PO bus maut sendiri dilakukan Selasa (13/2/2018) siang kemarin sekitar pukul 12.00 WIB di Mapolres Subang.

Dirlantas Polda Jabar, Kombes Pol Prahoro Tri Wahyono mengatakan, saat diperiksa, perwakilan manajemen PO bus maut itu masih berstatus saksi.

"Sudah dimintai keterangan sebagai saksi, kita periksa bagaimana manajemen operasionalnya, artinya soal mobil bus itu, sistem kerja sopir, maintenance, dan lainnya," jelasnya.

Oleh karena itu, setelah dilaksanakan gelar perkara Polres Subang, polisi menetapkan Amirudin (32), sopir bus maut, sebagai tersangka.

Artikel sudah ditayangkan Kompas.com dengan judul Rem yang Bocor Sempat Diakali Sebelum Bus Terguling dan Tewaskan 27 Orang

Editor : Niko Fiandri
Sumber : Kompas.com

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



REKOMENDASI HARI INI

YANG LAINNYA

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa