GridOto.com - Peraturan tetaplah peraturan, harus ditaati dan jangan dilanggar.
Itu semua demi kepentingan bersama Sob!
Ditlantas Polda Metro Jaya akan menilang pengemudi roda dua yang tidak menggunakan marka jalan sepeda motor di jalur kiri.
Khususnya di sepanjang Jalan MH Thamrin - Jalan Medan Merdeka Barat.
Dikutip dari Tribunnews.com, menurut Kasubdit Bin Gakkum Polda Metro Jaya AKBP Budiyanto, penindakan tilang dimulai hari ini, Senin (5/2/2018).
(BACA JUGA: Tidak Sebagai Bintang Iklan, Ini Maksud Kedatangan Anak Ahok Pada Peluncuran Bugatti Veyron)
Karena dengan adanya marka jalan khusus sepeda motor warna kuning di sebelah kiri, maka pengendara motor wajib menggunakan jalur itu.
"Jika melanggar bisa dikenakan 2 bulan kurungan penjara dan atau denda paling banyak Rp 500 ribu," ujar Budiyanto dalam keterangan tertulisnya, Senin (5/2/2018).
Penindakan dilakukan, setelah melalui tahap sosialisasi selama satu minggu sejak tanggal 29 Januari 2018 sampai dengan 4 Februari 2018.
Dengan adanya sosialisasi tersebut masyarakat tidak ada lagi yang mengeluhkan tidak tahu.
Adanya aturan motor wajib melewati marka khusus, saat melintas di Jalan MH Thamrin.
Editor | : | Fendi |
Sumber | : | Tribunnews.com |
KOMENTAR