GridOto.com – Buat Anda yang gemar menempeli tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) dengan bermacam atribut, seperti stiker perusahaan, hingga atribut TNI-Polri harus sadar diri untuk melepasnya.
Kasat Lantas Polresta Depok, Kompol Sutomo, mengatakan, pelat TNKB haruslah standar sesuai dengan yang dikeluarkan oleh Samsat, sehingga tak diperbolehkan menempelinya dengan atribut lain.
"Enggak boleh itu. Mau dia polisi atau TNI atau sipil, enggak boleh itu. Kalau razia gabungan sama PM (polisi militer) dikelotokin itu. Tetap tidak boleh ditempelin," ujar Sutomo.
Menurut Soetomo, saat ini belum sanksi khusus pada pemilik kendaraan yang menempel stiker di TNKB namun ia mengharap kesadaran dan kedewasaan masyarakat akan hal tersebut.
(BACA JUGA: Adu Mewah Koleksi Mobil Hotman Paris vs Sunan Kalijaga, Menang Siapa?)
Sementara itu, untuk motor, TNKB juga harus ditempatkan sesuai dengan standarnya, yakni di sepatbor.
"Kalau penempatan pelat nomor itu harus sesuai standar. Enggak boleh misalnya di belakang kaca pelindung di depan itu. Saya tilang kalau ketemu," ujar Sutomo
Editor | : | Akbar |
KOMENTAR