GridOto.com - Seperti diketahui keberadaan taksi online telah diatur oleh Pemenhub dengan regulasi-regulasi tertentu.
Salah satu peraturan yang ada yakni diwajibkanya sopir taksi online untuk melakukan uji KIR kendaraannya.
Meski peraturan tersebut sempat ditentang para sopir, namun sejak Kamis (1/2/2017) lalu ratusan taksi online terpantau melakukan uji KIR di Tangerang Selatan.
"Dari jumlah tersebut, baru 452 kendaraan sewa online yang melakukan uji KIR di kantor UPT KIR kami," kata Hikmat, Kasie KIR Kota Tangerang Selatan, seperti dikutip dari Kompas.com.
(BACA JUGA: Jika Tuntutannya Tidak Terpenuhi, Ini Yang Akan Dilakukan Taksi Online)
Untuk wilayah Tangerang Selatan sendiri, kuota taksi online yang ditetapkan adalah sebanyak 562 unit.
Sementara untuk wilayah Kabupaten Tangerang, belum satu unit pun taksi online melakukan uji KIR.
Jika melihat kuota yang ditetapkan, memang Kabupaten Tangerang punya jumlah kuota yang lebih besar dibanding Tangerang Selatan, yakni sebesar 2.952 unit kendaraan.
Hingga saat ini kendaraan yang sudah melakukan uji KIR merupakan taksi konvensional, itu pun baru sebanyak 241 kendaraan.
Menurut sobar GridOto, seberapa penting sih uji KIR untuk kendaraan umum?
Yuk Share pendapat kalian.
Editor | : | Iday |
Sumber | : | Kompas.com |
KOMENTAR