Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Bodi Mobil Penyok Akibat Kecelakaan, Ini Prosedur Klaim Asuransinya

Dwi Wahyu R. - Rabu, 31 Januari 2018 | 14:29 WIB
Ilustrasi rosedur klaim asuransi mobil
Ilustrasi rosedur klaim asuransi mobil

GridOto.com-Kecelakaan bisa menimpa siapa saja ketika berkendara di jalan raya.

Artinya, Anda dituntut untuk selalu waspada serta mematuhi aturan lalu lintas.

Akibat kecelakaan yang paling sering mengalami kerusakan adalah panel bodi mobil.

Lalu bagaimana cara mengklaim asuransi mobil yang alami kecelakaan?

“Intinya mobil kena apapun pastikan ada asuransinya, kalau memang ada unsur Kepolisian mintalah laporan Polisi,” ujar Laurentius Iwan Pranoto, Head of Communication & Event Asuransi Astra di Lebak Bulus, Jakarta Selatan.

(BACA JUGA: Waduh, Ada Honda Civic Turbo Overheat Sampai Ganti Mesin)

“Atau misalnya sampai ada tuntutan pihak ketiga, bikin surat tuntutan terebut ada laporan polisinya, sesuai dokumen yang diminta itu,” imbuhnya.

Menurut Iwan, setelah itu semua, sebaiknya lapor terlebih dahulu ke pihak Asuransi.

“Pertama lapor dahulu, bisa lewat telepon, SMS, nge-Tweet, itu kan ada aturannya 3x24 jam lapor,” jelas Iwan.

Editor : Dwi Wahyu R.

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



REKOMENDASI HARI INI

Bukan BeAT atau Vario, Ini Motor Matic Honda Yang Paling Laris di Bali

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa