Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Mobil Kamu Ditabrak Truk Ugal-ugalan, Tuntut Ganti Rugi Ini Caranya

M. Adam Samudra - Rabu, 24 Januari 2018 | 12:47 WIB
Ilustrasi, Foto Kecelakaan karambol di jalan Tol
Istimewa
Ilustrasi, Foto Kecelakaan karambol di jalan Tol

 

GridOto.com - Pernah alami kecelakaan yang diakibatkan oleh sebuah truk proyek yang ugal-ugalan

Namun bagimana jadinya saat diminta pertanggung jawaban sang supir atau pun pihak perusahaan malah angkat tangan

Lantas apa yang harus dilakukan saat mengalami kejadian tersebut?

Menanggapi hal itu, Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Budiyanto angkat bicara.

"Pertama buat laporan dulu ke Polisi bagian kecelakaan. Pokoknya nanti setelah itu pihak dari polisi akan memeriksa saksi-saksi dan melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP)," kata AKBP Budiyanto kepada GridOto.com di Jakarta, Rabu (24/1).

"Setelah semua sudah beres, nanti kami akan mencari siapa yang salah dan menjadi tersangka dalam insiden kecelakaan tersebut," tambahnya.

(BACA JUGA: Kisah Sopir Bus di Malang, Kecelakaan Calon Pengantin Bermotor Akibat Nyalip Dari Kiri )

Oleh karena itu, secara hukum perdata keluarga korban juga dapat menuntut perusahaan yang mempekerjakan sopir truk tersebut untuk membayar segala ganti kerugian.

Editor : Akbar

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



REKOMENDASI HARI INI

Ini 7 Tahapan Mencuci Mobil Yang Benar di Musim Hujan, Bikin Kinclongnya Awet

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa